• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kerap Melancarkan Aksinya di Wilayah Jakarta Utara, Pelaku Begal yang Tega Menyakiti Korbanya, Kini Ditangkap Polisi

Penulis Saepul
10 Maret 2023
A A

foto/dok.PMJ News

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Personel Tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pelaku begal berjumlah tiga orang, yang kerap melakukan kejahatan membawa senjata tajam.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Tiga pelaku, yaitu berinisial SPS (20), YPIS (19), dan A (22) adalah warga Koja, Jakarta Utara. Tiga pelaku begal ini, mencari mangsa di Wilayah Jakarta Utara dengan mempersiapkan senjata tajam, bahkan bisa berupaya menyakiti korbanya.

BACA JUGA: Rekontruksi Penganiayaan Brutal David, Pacar Tersangka Tak Dihadirkan Beralasan Sudah Sesuai UUD

“Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara dengan menggunakan senjata tajam,” ujar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, dilansir dari PMJ News, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

Polisi mendapatkan laporan sebelum penangkap tiga pelaku begal ini, dari korban berinisial GS (21) yang mengalami luka bacokan senjata tajam dan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Korban GS, 21 tahun, mengalami kejadian naas pada 15 Januari 2023 lalu, saat itu korban hendak pulang ke rumahnya. Tiba-tiba dihadang oleh para pelaku, karena melawan akhirnya korban dibacok menggunakan celurit dan mengenai punggung dan paha belakang,” paparnya.

Kejelian Polisi dalam mengusut kasus ini membuahkan hasil, meski para pelaku tersebut sempat bersembunyi di daerah Koja.

“Berbekal informasi dan bukti-bukti yang ada akhirnya kami berhasil menangkap ketiganya,” kata Iverson.

Saat ini, para pelaku kejahatan tersebut dibawa ke Mapolres Jakarta Utara, beserta barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraannya.

BACA JUGA: Sopir Pajero Pelaku Eksibisionis yang Sempat Menghebohkan Netizen, Diserahkan Sama Tuanya Ke Polsek

Atas tindakan kriminalitasnya itu, para pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

 

Tag: begalJakarta Utarasenjata tajam

Artikel Terkait

Umum

Jokowi Tanya Ke Arinal Soal Daerah Lampung,Tak Tau Nanya Ke Warga

7 Mei 2023
Umum

Asik Nyanyi dengan Biduan, Kades di Jember Terjatuh dan Drop Hingga Meninggal Dunia

22 Mei 2023
PALESTINA PBB
Umum

Rakyat Palestina Makin Pilu, PBB Sebut Tak Ada Zona Aman

16 Juli 2024
Opini

Akibat Putusan Kontroversi PN Jakpus untuk Pemilu 2024, Memperburuk Peradilan

3 Maret 2023
Umum

5 Kampus Dinonaktifkan, Cuma Jualan Ijasah Tanpa Pembelajaran!

2 Juni 2023
Umum

Istrinya Sempat Disembur Netizen Soal Hedon, Brigjen Endar Diundang Dewas KPK untuk Klarifikasi

21 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Tata Ruang Depo Plumpang Jika Terealisasi, Warga Tak Bisa Protes Bila Direlokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat