TANGERANG, PANJI RAKYAT: Polisi menetapkan 7 tersangka oknum suporter Persita Tangerang dalam kasus pelemparan bus Persis Solo, diantaranya berinisial HK (19), GR (19), IA (19), MR (23), MFM (22), DH (24), dan FS (21).
“Dalam kasus ini Polres Tangerang Selatan beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita sebagai pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, dilansir dari Rmol, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Akhir dari Aksi Bela Al-Quran 301, Massa Bakar Bendera Swedia
Pemicu aksi tak terpuji itu, yang terjadi pada Sabtu sore (28/1), diduga motifnya adalah balas dendam. “Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita bermain tandang ke Solo menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo,” kata Faisal.
Merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Telah melakukan penghadangan dan pelemparan pada bus Persis Solo, oknum Persita Tangerang ini dilarang untuk masuk ataupun menonton laga Persita di Stadion Indomilk Arena seumur hidup.
BACA JUGA: Imbas Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Menewaskan 32 Orang
Dihadapan Polisi dan awak media, para oknum suporter ini hanya bisa tertunduk lesu setelah mengetahui ancaman kurungan penjara 5 tahun.