• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Akhir Aksi Jagoan Oknum Suporter Persita, Terancam Kurungan Penjara 5 Tahun

Penulis Saepul
31 Januari 2023
A A

foto.web

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TANGERANG, PANJI RAKYAT:  Polisi menetapkan 7 tersangka oknum suporter Persita Tangerang dalam kasus pelemparan bus Persis Solo, diantaranya berinisial HK (19), GR (19), IA (19), MR (23), MFM (22), DH (24), dan FS (21).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

“Dalam kasus ini Polres Tangerang Selatan beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan tujuh orang oknum Persita sebagai pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto, dilansir dari Rmol, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Akhir dari Aksi Bela Al-Quran 301, Massa Bakar Bendera Swedia

Pemicu aksi tak terpuji itu, yang terjadi pada Sabtu sore (28/1), diduga motifnya adalah balas dendam. “Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. Karena pada waktu Persita bermain tandang ke Solo menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter Persis Solo,” kata Faisal.

ADVERTISEMENT

Merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan Secara Bersama-sama terhadap Orang atau Barang dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Telah melakukan penghadangan dan pelemparan pada bus Persis Solo, oknum Persita Tangerang ini dilarang untuk masuk ataupun menonton laga Persita di Stadion Indomilk Arena seumur hidup.

BACA JUGA: Imbas Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan Menewaskan 32 Orang

Dihadapan Polisi dan awak media, para oknum suporter ini hanya bisa tertunduk lesu setelah mengetahui ancaman kurungan penjara 5 tahun.

 

 

Tag: busPersis SoloPersita Tangerangsuporter

Artikel Terkait

Hukum

Alasan Putri Dikesampingkan Hakim, Tak Yakin Brigadir J Lakukan Hal Bejad

13 Februari 2023
Umum

Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

18 Januari 2023
Dunia

Spanyol akan Menetapkan Cuti Menstruasi Berbayar, Bentuk Menghargai Kaum Wanita?

17 Februari 2023
Dunia

Merasa Hak-hak Dirampas Oleh Penguasa Sendiri, Perempuan Afghanistan Serukan Gerakan Revolusi

2 Maret 2023
Hukum

Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

25 Februari 2023
Umum

Atas Insiden Kecelakaan Udara Kapolda Jambi, Kapolri Minta Dukungan dan Doa Proses Evakuasi

20 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Nasdem Harus Punya Pilihan Politiknya, Bela Menteri di Kabinet Jokowi atau Pilih Anies

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Chatgpt meta ai

    Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Koster Tolak Ekspansi GRIB Hercules di Bali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prabowo Bertemu Megawati, Sekedar Pribadi Atau Politik?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat