JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mahkamah Agung (MA) Ditekankan, untuk tidak asal mengganti proporsional terbuka berubah menjadi proporsional tertutup pada pemilu nanti. Perubahan tersebut, seharusnya melibatkan rakyat.
Dari Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim, mengungkap kekhawatirannya jika sistem proposional tertutup diterapkan pada pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA: PDIP 10 Tahun Berkuasa, Akan Kuat untuk Pilpres 2024 Secara Mandiri?
Ia melihat, adanya pihak-pihak yang berusaha melancarkan penundaan pemilu dengan melakukan uji materi UU Pemilu.
“Terus terang saya cemas, akan ada pihak tertentu yang menunggangi judicial review UU Pemilu, terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu,” kata Luqman lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/2).
Menurut Anggota DPRD dari fraksi PKB ini, perubahan pada sistem Pileg (Pilihan Legislatif) akan berdampak menjadi kesiapan semua pihak dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.
BACA JUGA: Bukannya untuk Korban Gempa Cianjur Dana Diduga Dialokasi Ke Teroris, Wapres Minta Usut
Pihak yang dimaksudnya, ialah pemilih, partai, bakal calon legislatif KPU, Bawaslu, dan lainnya. “Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya,” tutup Luqman.