• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

13 Anggota PSHT Tersangka Kasus Pengeroyokan Aipda Parmanto di Jember

Penulis Saepul
25 Juli 2024
A A
pengeroyokan aipda parmanto

(Instagram)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SURABAYA, PANJI RAKYAT: Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengungkapkan, 22 orang tersangka telah diamankan oleh pihaknya, tetapi hanya 13 yang dapat diproses secara hukum.

“KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,” katanya.

BACA JUGA: Kakek Pencuri di Jakbar Sempat Diikat Warga Usai Kepergok Mencuri

ADVERTISEMENT

Untuk pelaku dibawah umur, kata dia, akan dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan satu pelaku lainnya diterapkan sesuai Undang-undang yang berlaku.

Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Kapolda Jawa Timur mengimbau agar kejadian ini dijadikan momentum untuk memperbaiki manajemen internal PSHT dan perguruan silat lainnya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Tag: kasus pengeroyokankekerasanpengeroyokan

Artikel Terkait

Hukum

Pelintir Putusan MA, LSM GMBI Maluku Utara Terancam Pidana

17 Mei 2024
Hukum

Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

13 Februari 2023
Hukum

Telusur KPK di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Temukan Dokumen Pencairan Palsu Tukin ASN

28 Maret 2023
10 sipir terkena kasus narkoba langsung dihadiahi pemecatan
Hukum

Waduh! 10 Sipir di Riau Kena Pecat Gegara Ini

10 Juli 2024
Hukum

Setelah Menjalani Pemeriksaan KPK, Hercules Malas Ditanya

19 Januari 2023
Hukum

Vonis Sudah Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf, Pihak Ricky Tetap Ajukan Banding

14 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
berantas judi online

Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat