SURABAYA, PANJI RAKYAT: Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengungkapkan, 22 orang tersangka telah diamankan oleh pihaknya, tetapi hanya 13 yang dapat diproses secara hukum.
“KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,” katanya.
BACA JUGA: Kakek Pencuri di Jakbar Sempat Diikat Warga Usai Kepergok Mencuri
Untuk pelaku dibawah umur, kata dia, akan dilakukan pemanggilan terhadap orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan satu pelaku lainnya diterapkan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Kapolda Jawa Timur mengimbau agar kejadian ini dijadikan momentum untuk memperbaiki manajemen internal PSHT dan perguruan silat lainnya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.