JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah dalam memberantas judi online dengan memblokir lebih dari 2,6 juta situs yang teridentifikasi sebagai situs judi.
Langkah tersebut, tidak hanya bertujuan untuk menjaga moral dan etika masyarakat, tetapi juga untuk melindungi keuangan negara dari dampak negatif perjudian.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, langkah pemblokiran ini berhasil mencegah kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas judi online, yang diperkirakan mencapai Rp 45 triliun. Ini mencakup 50% dari potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas perjudian daring tersebut.
BACA JUGA: Ahli Ungkap Penyebab Akut Pemain Judi Online Berujung Depresi
“Hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah, khususnya Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024,” kata Budi.
Sebagai bagian dari upaya menekan peredaran aktivitas ilegal itu, Kominfo juga telah menutup sekitar 6.700 rekening bank dan e-wallet yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Tujuannya, untuk menghambat aliran dana yang digunakan dalam judi online sehingga mengurangi potensi kerugian ekonomi lebih lanjut.
Budi Arie mengungkapkan, tanpa adanya tindakan pencegahan, nilai perputaran uang dari judi online di Indonesia dapat meningkat drastis. Pada tahun 2023, perputaran uang dari judi online diperkirakan mencapai Rp 327 triliun dan berpotensi melonjak hingga Rp 900 triliun jika tidak ditangani dengan serius.
Untuk mengatasi masalah judi online secara efektif, Kominfo tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs dan penutupan rekening, tetapi juga meningkatkan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Kolaborasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya menjadi kunci dalam memerangi praktik perjudian daring.