• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 31 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

WNA China Beredar Jual Token Listrik dan Pulsa, Pihak Imigrasi Bakal Deportasi

Penulis Saepul
22 Juli 2024
A A
wna china jual token pulsa

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BALI, PANJIRAKYAT: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengungkap aktivitas penjualan daring ilegal, seperti token listrik hingga pulsa yang dilakukan oleh 10 warga negara asing (WNA) asal China di Bali.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/07/2024).

Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA China itu melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan, mengancam perekonomian lokal dan membahayakan masyarakat.

BACA JUGA: Demonstran Pro Palestina Alami Keroganan Aparat di Jerman

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa 10 WNA China tersebut masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis (Indeks C2). Seyogyanya, mereka hanya melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang berhubungan dengan bisnis, bukan penjualan langsung.

Proses Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan dilakukan di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7). Para WNA yang ditangkap memiliki inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

Saat ini, satu orang dari mereka ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sementara sembilan lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Pihak imigrasi berencana melakukan deportasi terhadap 10 WNA tersebut dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

 

Tag: ilegalimigrasiWNA China jual pulsaWNA CHINA jual token

Artikel Terkait

Hukum

Untuk Dijual Eksperimen Nanam Ganja, Dua Pria di Balikpapan Ditangkap

10 Februari 2023
Hukum

Calo dari Polisi Meloloskan Seleksi Penerimaan Bintara, Ketauan Jangan Segan untuk Dipecat

18 Maret 2023
Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
Dunia

Aksi Bakar Al-Quran di Swedia Jauh Dari Adab

23 Januari 2023
Hukum

Soal Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Panggil 3 Nama

15 Februari 2023
Hukum

Kerap Melancarkan Aksinya di Wilayah Jakarta Utara, Pelaku Begal yang Tega Menyakiti Korbanya, Kini Ditangkap Polisi

10 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
penjual poppers

Polisi Ringkus Pelaku Penjual 'Poppers', Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat