• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

WNA China Beredar Jual Token Listrik dan Pulsa, Pihak Imigrasi Bakal Deportasi

Penulis Saepul
22 Juli 2024
A A
wna china jual token pulsa

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BALI, PANJIRAKYAT: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengungkap aktivitas penjualan daring ilegal, seperti token listrik hingga pulsa yang dilakukan oleh 10 warga negara asing (WNA) asal China di Bali.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/07/2024).

Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA China itu melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan, mengancam perekonomian lokal dan membahayakan masyarakat.

BACA JUGA: Demonstran Pro Palestina Alami Keroganan Aparat di Jerman

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa 10 WNA China tersebut masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis (Indeks C2). Seyogyanya, mereka hanya melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang berhubungan dengan bisnis, bukan penjualan langsung.

Proses Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan dilakukan di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7). Para WNA yang ditangkap memiliki inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

Saat ini, satu orang dari mereka ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sementara sembilan lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Pihak imigrasi berencana melakukan deportasi terhadap 10 WNA tersebut dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

 

Tag: ilegalimigrasiWNA China jual pulsaWNA CHINA jual token

Artikel Terkait

Hukum

Ini nih Penipu Berkedok Travel Umroh Kuras Duit Jamaah

30 Maret 2023
Hukum

Kejagung Ungkap Tersangka Baru Dalam Kasus BTS, Siapa Namanya?

23 Mei 2023
Hukum

Polisi Gadungan Pura-pura penjual motor, Diringkus Polres Jakbar, Laganya Seperti Intel!

14 Maret 2023
Hukum

Buronan Pembacok Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

14 Maret 2023
Amazing! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar dalm Kasus Timah
Hukum

Amazing! Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar dalm Kasus Timah

2 Agustus 2024
Hukum

Hakim Memperoleh Keyakinan, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Mengenakan Sarung Tangan Hitam

13 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
penjual poppers

Polisi Ringkus Pelaku Penjual 'Poppers', Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo jokowi (2)

Sesal Roy Suryo Angkat Nama Jokowi, Apa Jasanya?

15 Juli 2025
IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat