BALI, PANJIRAKYAT: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengungkap aktivitas penjualan daring ilegal, seperti token listrik hingga pulsa yang dilakukan oleh 10 warga negara asing (WNA) asal China di Bali.
“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/07/2024).
Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA China itu melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan, mengancam perekonomian lokal dan membahayakan masyarakat.
BACA JUGA: Demonstran Pro Palestina Alami Keroganan Aparat di Jerman
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa 10 WNA China tersebut masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis (Indeks C2). Seyogyanya, mereka hanya melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang berhubungan dengan bisnis, bukan penjualan langsung.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan dilakukan di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7). Para WNA yang ditangkap memiliki inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
Saat ini, satu orang dari mereka ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sementara sembilan lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Pihak imigrasi berencana melakukan deportasi terhadap 10 WNA tersebut dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.