• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

WNA China Beredar Jual Token Listrik dan Pulsa, Pihak Imigrasi Bakal Deportasi

Penulis Saepul
22 Juli 2024
A A
wna china jual token pulsa

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BALI, PANJIRAKYAT: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, berhasil mengungkap aktivitas penjualan daring ilegal, seperti token listrik hingga pulsa yang dilakukan oleh 10 warga negara asing (WNA) asal China di Bali.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/07/2024).

Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA China itu melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan, mengancam perekonomian lokal dan membahayakan masyarakat.

BACA JUGA: Demonstran Pro Palestina Alami Keroganan Aparat di Jerman

ADVERTISEMENT

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menambahkan bahwa 10 WNA China tersebut masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis (Indeks C2). Seyogyanya, mereka hanya melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang berhubungan dengan bisnis, bukan penjualan langsung.

Proses Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan dilakukan di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7). Para WNA yang ditangkap memiliki inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

Saat ini, satu orang dari mereka ditahan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sementara sembilan lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Pihak imigrasi berencana melakukan deportasi terhadap 10 WNA tersebut dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

 

Tag: ilegalimigrasiWNA China jual pulsaWNA CHINA jual token

Artikel Terkait

Hukum

Perkembangan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sudah ada Asetnya Disita KPK

17 Januari 2023
Hukum

Lukas Enembe Ditangkap, Jokowi: Proses Hukum Harus Dihormati

11 Januari 2023
Hukum

Kirana Kotama Buruan KPK ada di Amerika, Siapakah Dia?

2 Maret 2023
Hukum

Oknum Anggota Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online, Hanya Tinggal Menati Sanksidan Hukuman

10 Juli 2024
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Hukum

Gubernur Kalimantan Selatan Dicekal ke Luar Negeri

10 Oktober 2024
ronald tannur (2)
Hukum

Ada Tersangka Baru dalam Pembebasan Vonis Ronald Tannur

25 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
penjual poppers

Polisi Ringkus Pelaku Penjual 'Poppers', Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada-ada Aja, di Acara KTT PABSEC Delegasi Rusia dan Ukraina ‘Tegang’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat