• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 September 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Penjual ‘Poppers’, Dijual Mulai dengan Komunitas LGBTQ!

Penulis Saepul
22 Juli 2024
A A
penjual poppers

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memburu tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang dikenal dengan sebutan “poppers.” Obat tersebut digunakan untuk meningkatkan gairah seksual.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Untuk kasus obat perangsang, inisial tersangka-nya adalah RCL, P, dan MS,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/07/2024).

Kombes Pol. Suhermanto, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menambahkan, bahwa obat untuk kebutuhan hubungan ranjang itu mengandung isobutil nitrit, yang telah dilarang penggunaannya oleh BPOM sejak 13 Oktober 2021.

BACA JUGA: Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

ADVERTISEMENT

Penggunaan obat ini dengan cara dihirup dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian.

Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat pada awal Juli 2024 mengenai maraknya peredaran obat ini. Polisi berhasil mengungkap peredaran poppers di Bekasi Utara dan menangkap tersangka RCL.

Tersangka RCL mengimpor obat tersebut dari China melalui seseorang berinisial E dan menjualnya secara daring. Setelah adanya larangan dari BPOM, RCL mengedarkan obat melalui komunitas tertentu dan menawarkan langsung kepada pelanggan lama melalui media sosial.

Selain RCL, penyidik juga menangkap tersangka P dan MS di wilayah Banten. Mereka menjual obat sejak awal tahun 2022 menggunakan media sosial “X” dan aplikasi khusus LGBTQ bernama “Hornet.”

Obat tersebut diimpor dari L, seorang warga negara China yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama E.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan sediaan farmasi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Tag: narkobaobatobat terlarangpopperspoppers ilegal

Artikel Terkait

Hukum

Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Jaksa Harus Diapresiasi

17 Januari 2023
Mahasiswa demo DPR
Hukum

IPW Kecam Cara Aparat Amankan Mahasiswa Demo di Senayan: Harus Pidana!

24 Agustus 2024
jessica wongso
Hukum

Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Bebas Selamannya atau Sementara?

19 Agustus 2024
Sahroni penjarah
Hukum

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

7 September 2025
penembakan bos rental
Hukum

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

11 Maret 2025
kapal pasir laut
Hukum

Kapal Malaysia Pencuri Pasir Laut Ditangkap, ABK dari Indonesia

11 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

Artikel Terpopuler

  • Chatgpt meta ai

    Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Koster Tolak Ekspansi GRIB Hercules di Bali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prabowo Bertemu Megawati, Sekedar Pribadi Atau Politik?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat