JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sebanyak 15 permohonan dalam kasus kematian siswa SMP bernama Afif Maulana yang diduga tewas akibat aniaya polisi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
13 Orang yang terdiri dari pemuda dan dua orang keluarga korban dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/07/2024), mendapatkan dukungan dari lembaga tersebut.
“Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin (29/07).
BACA JUGA: Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif
Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) akan diberikan sebagai pendampingan kepada saksi maupun korban selama memberikan keterangan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” jelas Susi.
Kemudian, penguatan psikologis juga akan diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada saksi dan korban, yang rata-rata masih di bawah umur.
“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” katanya.
Lebih lanjut, Susi menyebut, hasil analisa LPSK, menemukan 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Terdapat saksi dan korban sebagai anak di bawah umur, lalu para saksi dan korban mengalami kekerasan dan penyiksaan.
“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” pungkasnya.