• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Tersangka Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

Ilustasi pembunuha:Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KARAWANG, PANJI RAKYAT: Polisi Kabupaten Karawang  berhasil menangkap pelaku penusukan di Karawang, korban adalah pedagang asongan Yana Suryana (36) hingga meregang nyawa.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Telah dikonfirmasi oleh  Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku berinisial AR (24). “Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku berinisial AR, kata Kapolres tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA: Belajar Dari Tragedi Kanjuruhan, Polres Pamekasan Sosialisasi Keamanan Stadion

Korban tersebut yang sehari-harinya sebagai pedagang asongan itu, adalah warga dari Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

ADVERTISEMENT

Insiden penusukan pada korban Yana yang dilakukan oleh inisial tersebut, terjadi pada hari Rabu (4/1/2023). Pelaku adalah warga Kelurahan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering llir. “Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023,” katanya.

Penangkapan pelaku penusukan tersebut berhasil dilakukan, lantaran Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal saksi-saksi dan rekaman CCTV menjadi penunjuk penangkapan.

Pembunuhan itu terjadi, atas dasar pelaku  merasa sakit hati pada korban. “Pelaku AR tidak terima dengan korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres.

Berdesarkan keterangan dari pelaku, setelah dirinya dilarang berjualan kerupuk di lampu merah langsung bergegas naik angkot menuju Pasar Johar. Tujuan dirinya untuk ke Pasar Johar sengaja, untuk membeli dua buah pisau. Setelah itu, dirinya kembali ke sekitar perempatan pemda (lokasi terjadinya pembunuhan).

Lalu tersangka menghampiri korban yang berada di trotoar jalan hingga ditusukkanlah pisau pada arah perut. Sadar korban telah ditikam, maka kemudian korban melarikan diri, tapi tersangka kembali menusukkan pisau ke punggung korban.

“Setelah berhasil menusukkan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri,” papar Kapolres itu.

Saat setelah berhasil menusuk korban, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang dagangannya beserta pisau yang berada di kantong plastik. “Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” terangnya.

BACA JUGA: Vape Dipilih Sebagai Pengganti dari Rokok Konvensional, Langkah yang Tepat?

Atas ulahnya itu, pelaku kini ditahandi Rumah Tahanan Mapolres Karawang dan terancam terkena pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

 

(Saepul.Rohman)

 

Tag: karawangkorbanpelaku

Artikel Terkait

Umum

Kemenkes Rutinkan Imunisasi Anak Saat Angka Covid-19 Rendah, Langkah Efektif?

11 Januari 2023
Umum

Windy Idol Sudah Dicegah Tak Pergi Ke Luar Negeri, Tinggal Tunggu Panggilan KPK

22 Februari 2023
Dunia

Aksi Bakar Al-Quran di Swedia Jauh Dari Adab

23 Januari 2023
Hukum

Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan

26 Januari 2023
Umum

Kadinkes Lampung Minta Tunda Klarifikasi Harta Kekayaan, Terlalu Sibuk?

19 Mei 2023
Hukum

Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

23 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
Erick Thohir layak menjadi cawapres 2024

Erick Thohir Nyalonkan Diri Jadi Ketum PSSI, Disebut Gemilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat