• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Tersangka Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Berhasil Diringkus Polisi

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

Ilustasi pembunuha:Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KARAWANG, PANJI RAKYAT: Polisi Kabupaten Karawang  berhasil menangkap pelaku penusukan di Karawang, korban adalah pedagang asongan Yana Suryana (36) hingga meregang nyawa.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Telah dikonfirmasi oleh  Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku berinisial AR (24). “Kami dari Polres Karawang menangkap pelaku berinisial AR, kata Kapolres tersebut, dikutip dari Antara, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA: Belajar Dari Tragedi Kanjuruhan, Polres Pamekasan Sosialisasi Keamanan Stadion

Korban tersebut yang sehari-harinya sebagai pedagang asongan itu, adalah warga dari Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

ADVERTISEMENT

Insiden penusukan pada korban Yana yang dilakukan oleh inisial tersebut, terjadi pada hari Rabu (4/1/2023). Pelaku adalah warga Kelurahan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering llir. “Tersangka berhasil kami amankan pada Selasa, 10 Januari 2023,” katanya.

Penangkapan pelaku penusukan tersebut berhasil dilakukan, lantaran Unit Resmob Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal saksi-saksi dan rekaman CCTV menjadi penunjuk penangkapan.

Pembunuhan itu terjadi, atas dasar pelaku  merasa sakit hati pada korban. “Pelaku AR tidak terima dengan korban (yang melarang berjualan di sekitar lampu merah pemda). Kemudian AR merencanakan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolres.

Berdesarkan keterangan dari pelaku, setelah dirinya dilarang berjualan kerupuk di lampu merah langsung bergegas naik angkot menuju Pasar Johar. Tujuan dirinya untuk ke Pasar Johar sengaja, untuk membeli dua buah pisau. Setelah itu, dirinya kembali ke sekitar perempatan pemda (lokasi terjadinya pembunuhan).

Lalu tersangka menghampiri korban yang berada di trotoar jalan hingga ditusukkanlah pisau pada arah perut. Sadar korban telah ditikam, maka kemudian korban melarikan diri, tapi tersangka kembali menusukkan pisau ke punggung korban.

“Setelah berhasil menusukkan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri,” papar Kapolres itu.

Saat setelah berhasil menusuk korban, pelaku melarikan diri dengan meninggalkan barang dagangannya beserta pisau yang berada di kantong plastik. “Akibat luka tusukan, korban tidak tertolong, meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” terangnya.

BACA JUGA: Vape Dipilih Sebagai Pengganti dari Rokok Konvensional, Langkah yang Tepat?

Atas ulahnya itu, pelaku kini ditahandi Rumah Tahanan Mapolres Karawang dan terancam terkena pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

 

(Saepul.Rohman)

 

Tag: karawangkorbanpelaku

Artikel Terkait

Keamanan

Kedoknya Terbongkar, Hiburan Malam Berkamuflase Restoran di Bekasi Tutup

24 Januari 2023
Umum

Survei Menunjukan Kepercayaan Masyarakat pada Polri Meningkat, Pengaruh Kapolri Listyo?

1 Maret 2023
Opini

Vonis Singkat Bharada E, Telah Mencerminkan Keadilan di Indonesia?

15 Februari 2023
Opini

Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

28 Januari 2023
PLN
Umum

Jelang Nataru, PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan

22 Desember 2023
Umum

Kemenkeu Pecat Rafael Alun, Hasil Investigasi dari 3 Tim Khusus

8 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
Erick Thohir layak menjadi cawapres 2024

Erick Thohir Nyalonkan Diri Jadi Ketum PSSI, Disebut Gemilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat