JAKARTA, PANJI RAKYAT: Atas kebakaran hebat menimpa Depo Pertamina Plumpang hingga berdampak ke permukiman warga, waktunya tata ruang kilang minyak tersebut dilakukan.
Warga setempat tak bisa menolak proses tata ruang Depo Pertamina Plumpang. Hal tersebut, dikatakan oleh Pengamat Tata Ruang Kota, Nirwono Joga.
BACA JUGA: Rekontruksi Penganiayaan Brutal David, Pacar Tersangka Tak Dihadirkan Beralasan Sudah Sesuai UUD
“Pemukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali,” kata Nirwono, dilansir dari Rmol, Jumat (10/3).
Dalam melakukan tata ruang kembali, Pemerintah memerlukan daerah penyangga atau buffer zone minimal 500 meter atau bahkan lebih sesuai kajian keamanan dan keselamatan, bila ledakan terjadi dapat meminalisir dampak.
Jika semakin lebarnya jarak aman, maka konsekuensinya perumahan warga akan banyak yang dilakukan relokasi dan mempengaruhi rusunawa harus disediakan banyak oleh Pemerintah.
“Membenahi pemukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dpo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara mengalami kebakaran hebat pada Jumat (3/3) malam.
BACA JUGA: Rekontruksi Penganiayaan Brutal David, Pacar Tersangka Tak Dihadirkan Beralasan Sudah Sesuai UUD
Dari tragedi kobaran api ini, membuat 19 orang tewas dan puluhan lainnya harus dirawat di sejumlah rumah sakit.