• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A
foto//Antara
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Vonis hukuman bagi Putri Chandrawathi telah diputuskan oleh Majelis Hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Vonis yang berlaku bagi istri Ferdy Sambo tersebut, Majelis Hakim memutuskan pada terdakwa hukuman 20 tahun penjara. Adapun terkait masa hukuman itu, Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan terdakwa.

BACA JUGA: Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

ADVERTISEMENT

Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, kesatu selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, Majelis Hakim menyatakan Putri Chandrawathi telah mencoreng nama baik dari organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Kemudian dinilai Majelis Hakim, Putri Chandrawathi kerap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, yang menyulitkan jalannya sidang.

Selain itu, istri Ferdy Sambo ini tidak mengakui kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya adalah korban.

Kelima Putri Chandrawathi dianggap Hakim telah membuat dan menimbulkan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Seperti yang diketahui, vonis hukuman Putri Chandrawathi lebih berat dibandingkan dengan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Tag: Majelis Hakimpenjaraputri chandrawathivonis

Artikel Terkait

Umum

Hengky Kurniawan Dilaporkan Warganya Ke KPK, Diduga Mungut Rotasi Jabatan

12 Mei 2023
Hukum

Parah! Ternyata KDRT Ferry Irawan Pada Venna Melinda Bukan Pertama Kalinya

12 Januari 2023
Umum

Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO

3 Juni 2023
Umum

Anggota DPR Melihat Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Nampak tak Ada Keadilan

2 Februari 2023
Opini

Dirut Pertamina Terbukti Banyak Kelalaian, Erick Thohir Diminta Segera Mencopotnya

5 Maret 2023
Hukum

Anda Itu Siapa? Seorang Pria Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Hingga Buat Acara Tasyakuran

30 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma'ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat