• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A
foto//Antara
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Vonis hukuman bagi Putri Chandrawathi telah diputuskan oleh Majelis Hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Vonis yang berlaku bagi istri Ferdy Sambo tersebut, Majelis Hakim memutuskan pada terdakwa hukuman 20 tahun penjara. Adapun terkait masa hukuman itu, Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan terdakwa.

BACA JUGA: Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

ADVERTISEMENT

Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, kesatu selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, Majelis Hakim menyatakan Putri Chandrawathi telah mencoreng nama baik dari organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Kemudian dinilai Majelis Hakim, Putri Chandrawathi kerap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, yang menyulitkan jalannya sidang.

Selain itu, istri Ferdy Sambo ini tidak mengakui kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya adalah korban.

Kelima Putri Chandrawathi dianggap Hakim telah membuat dan menimbulkan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Seperti yang diketahui, vonis hukuman Putri Chandrawathi lebih berat dibandingkan dengan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Tag: Majelis Hakimpenjaraputri chandrawathivonis

Artikel Terkait

Opini

Ganjar Gagal Diusung Nasdem, Alasan Kuat Jokowi Depak Partai Surya Paloh?

30 Januari 2023
Umum

Flora dan Faun Biodiversity Terancam Karna Tambang, ini Harus Diperhatikan Pemkab!

12 Maret 2023
Hukum

Calo dari Polisi Meloloskan Seleksi Penerimaan Bintara, Ketauan Jangan Segan untuk Dipecat

18 Maret 2023
Umum

Ferry Irawan Dipolisikan Hingga Ditahan, Berujung Minta Maaf ke Venna Melinda

16 Januari 2023
Hukum

Seorang Wanita Meninggal Dikamar dan Ditemukan Pistol

10 Juli 2024
Hukum

Darah Muda Bergejolak! 6 Pelaku Pengeroyokan Bersajam Sudah Ada di Polsek Tambora

13 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma'ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat