JAKARTA, PANJI RAKYAT: Masyarkat perlu mengetahui, saat ada seorang debt collector yang menagih ke rumah, harus sesuai dengan prosedur.
Debt collector saat menagih pada seorang debitur, harus memiliki keterangan beberapa surat yang harus ditunjukkan kepada debitur atau masyarakat.
BACA JUGA: GP Ansor Minta Polisi, Tangkap Sang Kekasih Anak Pejabat Pelaku Kekerasan
Perihal demikian, dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. “Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta-merta turun ke lapangan kalau nggak punya SIM, Surat Izin Menagih, atau kita kenal sertifikasi,” ujar Suwandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/2).
“Ini yang mesti diketahui dari pihak debitur dan kreditur,” sambungnya.
Dengan itu, selaku debitur perlu menanyakan empat surat tersebut bila debt collector datang ke rumah dalam keperluan menagih.
“Tanyakan 4 surat-surat yang penting. Bawa nggak dia surat peringatan? Bawa nggak sertifikat jaminan fidusia? Apakah dia punya SIM Surat Izin menagih dari SPPI? Dan dia punya surat kuasa nggak?,” paparnya.
BACA JUGA: Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional
Terkait surat kuasa, pastikan itu telah sesuai dengan debitur saat berada di lokasi. “Kalau surat kuasanya dia 1 orang (tapi) yang datang 5 orang, tolak,” ucapnya.