SURABAYA, PANJI RAKYAT: Hari ini, Senin (16/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada tersangka Tragedi Kanjuruhan, sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Tedakwa atas kasus Tragedi Kanjuruhan itu terdapat 5 lima orang, yakni Abdul Haris (Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (petugas keamanan Stadion Kanjuruhan), AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim nonaktif), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta Polres Malng nonaktif).
BACA JUGA: Terjadi Gempa Bumi M6,2 di Aceh Singkil, Kata BMKG Tak Berpotensi Tsunami
Padang persidangangan ini mengenai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim meminta kesepakatan, agar dakwaan tidak dibacakan senuhnya, tapi pada poin-poin yang penting saja. Kemudian JPU Hari Basuki, bersedia menyanggupi permintaan Majelis Hakim tersebut.
“Untuk visum kami akan bacakan hasilnya saja yang mulia, sebab ada 800 keteranganuntuk visum ini,” ujarnya, seperti dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
Pada persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan ini, pengamanan dari pihak Kepolisian disiagakan di lokasi tertentu. Dalam menjaga keamanan pada persidangan, 400 petugas disiagakan oleh Kepolisian Surabaya.
BACA JUGA: Dari BMKG Diperkirakan Beberapa Wilayah akan Diguyur Hujan, Kota Mana Saja?
“Selain itu, juga disiagakan 40 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
(Saepul.Rohman)