JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan melakukan takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online.
Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya telah melampirkan surat peringatan kepada PJP itu.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ungkap Budi Arie dalam keterangan persnya, Sabtu (10/08/2024).
Budi Arie melanjutkan, pihaknya mengendus indikasi hubungan pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian.
Dengan temuan itu, pihaknya meminta PJP untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik.
Tujuannya, kata dia, layanan tersebut agar tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta, hasil pemeriksaan itu dikumpulkan paling lama tujuh hari kerja.
“Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya