JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mahkamah Kontitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Undang-undang (UU) 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggugat UU KUHP zico Leonard Djagardo Simanjuntak, gugatannya itu terhubung dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Bukan Hanya Dijadikan Sorotan, Harus Menjadi Pemetik Pelajaran Bagi Orangtua
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Pada permohonan ini, Hakim Konstitusi berkesimpulan, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Anwar Usman.
Lalu, menunjuk pada KUHP yang belum berlaku, sehingga tidak ada kekuatan hukum yang dapat memayungi.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Awasi Pejabat Pajak, Agar Tak Melukai Masyarakat Lagi
Di samping itu, Hakim Konstitusi melihat KUHP ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.