• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 6 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Gugatan Uji Materi KUHP Ditolak MK, Inilah Dasarnya

Penulis Saepul
28 Februari 2023
A A

foto/Wikipedia

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mahkamah Kontitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Undang-undang (UU)  1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Penggugat UU KUHP zico Leonard Djagardo Simanjuntak, gugatannya itu terhubung dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Kasus Mario Dandy Bukan Hanya Dijadikan Sorotan, Harus Menjadi Pemetik Pelajaran Bagi Orangtua

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” terang Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENT

“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” tutur Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Pada permohonan ini, Hakim Konstitusi berkesimpulan, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Anwar Usman.

Lalu, menunjuk pada KUHP yang belum berlaku, sehingga tidak ada kekuatan hukum yang dapat memayungi.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Awasi Pejabat Pajak, Agar Tak Melukai Masyarakat Lagi

Di samping itu, Hakim Konstitusi melihat KUHP ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

 

Tag: KUHPMAMKUU

Artikel Terkait

Umum

Didatangi Pendukung Bupati dan Wabup Padang Lawas, Edy Rahmayadi Ngambek

6 Februari 2023
Umum

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

24 Januari 2023
Hukum

Kode RF dan Plat Berkode Rahasia Lainnya Distop Polisi, Pengendara Arogan di jalanan Ketakutan

26 Januari 2023
Umum

Curanmor Nekat, Kepergok Eh Nodongin Senpi

4 April 2023
Umum

OB di Karawang Cabuli Murid SD, Korban Bukan Hanya1!

6 Maret 2023
Umum

Bikin Ganggu! Knalpot Brong di Musi Rawas Kena Razia

2 April 2023
Artikel Selanjutnya

Cekcok Berujung KDRT Keji! Istri Dibacok, Suami Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat