MEDAN, PANJI RAKYAT: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi ngambek saat massa pendukung dari Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau biasa dipanggil TSO dan massa dari Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu memadati kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2).
Terkit kedatangan mereka ke tempat tersebut, dalam pertemuan mediasi soal polemik bupati dan wakil bupati dalam kepemimpinan di Padang Lawas.
BACA JUGA: Anies Baswedan Jangan Takut Dipanggil KPK, Kalo Tidak Merasa Salah
Kemarahan Eddy Ramhayadi itu dipicu, lantaran massa pendukung tersebut telah memadati akses keluar masuk kantor gubernur.
Menurutnya dalam keperluan mediasi tersebut, tidak seharusnya diikuti dengan kerumunan massa sehingga mengganggu akses keluar masuk kantor gubernur.
“Jadi, TSO di atas (di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut), jangan ramai-ramai di sini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini. Ini kantor Gubernur bung, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya,” tegas Edy, kepada salah seorang dari massa yang mengaku pengacara dan mendampingi Bupati Padang Lawas, dilansir dari Rmol, Senin (6/2).
Menurut seseorang yang mengaku pengacara itu, kantor gubernur adalah rumah rakyat. Sehingga rakyat boleh saja menghadiri perteuan itu.
“Saya Gubernur di sini, terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah,” kata Gubernur Edy.
Pada lokasi tersebut, Edy Rahmayadi terlihat keluar kantor dan meminta pada massa pendukung tersebut untuk membubarkan diri.
“Eh, mau bubar apa tidak? Tak usah dikawal-kawal biar tahu orang ini. Mau bubar apa tidak? Kantor kau buat jadi apa. Saya usir nanti Bupati kalian nanti,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Bupati Palas dinonaktifkan karena tengah sakit yang menimbulkan kendala berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Gubernur Sumatera Utara telah memeriksa kondisi Bupati Palas, dengan mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam dari RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut. Hasil pemeriksaan, disimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan kendala/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik, pada 20 September 2021.
Setelah melakukan pemeriksaan dan surat dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
BACA JUGA: Beli Obat Pakai Resep Dokter, Kalo Ingin Aman!
Keputusan yang diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.