JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo bersyukur putusan 60 dan 70 dapat diterima dan dipatuhi semua pihak. Putusan itu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Ia menambahkan, melalui putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menjadi pedoman pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan adanya putusan tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat, juga diharapkan dapat mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.
“Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati. Alhamdulillah kalo ini menjadi bagian dari publik dan menilai sesuatu yang bisa mengangkat marwah kembali,” kata Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (26/8/2024).
BACA JUGA: Anies Ajukan Surat Tidak Pernah Terdakwa untuk Keperluan Pilkada DKI
Suhartoyo menjelaskan, bahwa putusan itu merupakan putusan yang tertinggi dalam hukum konstitusi. Terlebih, kata Suhartoyo, tidak akan bisa lagi satupun melawan putusan itu.
“Dijadikan guidance (panduan) bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan,” ujarnya.
(Saepul)