JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto melansir Antara, Selasa (27/08/2024).
Djuyamto menyebut, surat yang dikeluarkan tertanggal Senin (26/08). Selain surat tersebut, pihaknya juga menerbitkan beberapa surat keterangan lainnya.
BACA JUGA: Anies Legowo Hadiri Kongres Nasdem: Kita ini Saudara!
“Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Djuyamto.
Selain itu, kata dia, calon yang diusung PDIP yakni Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa juga mengajukan hak yang sama.
Dengan surat itu memastikan, Andika Perkasa yakin maju dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Permohonan surat keterangan langsung diproses pada hari yang sama dan menyesuaikan dengan aturan layanan surat keterangan di PN Jakarta Selatan.
(Saepul)