• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Suhartoyo Lega, Putusan MK Bisa Diterima Publik

Penulis Saepul
27 Agustus 2024
A A
putusan mk

(Dok.Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo bersyukur putusan 60 dan 70 dapat diterima dan dipatuhi semua pihak. Putusan itu untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ia menambahkan, melalui putusan MK 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024  dapat menjadi pedoman pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan adanya putusan tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat, juga diharapkan dapat mengembalikan marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

“Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati. Alhamdulillah kalo ini menjadi bagian dari publik dan menilai sesuatu yang bisa mengangkat marwah kembali,” kata Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (26/8/2024).

BACA JUGA: Anies Ajukan Surat Tidak Pernah Terdakwa untuk Keperluan Pilkada DKI

ADVERTISEMENT

Suhartoyo menjelaskan, bahwa putusan itu merupakan putusan yang tertinggi dalam hukum konstitusi. Terlebih, kata Suhartoyo, tidak akan bisa lagi satupun melawan putusan itu.

“Dijadikan guidance (panduan) bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan,” ujarnya.

 

(Saepul)

Tag: Pilkadaputusan MKputusan MK PilkadaRUU Pilkada

Artikel Terkait

Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam
Hukum

Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam

2 Juli 2024
Dunia

Ngeri! Jasad Seorang Ibu Disimpan di Freezer Selama 2 Tahun

3 Februari 2023
Hukum

Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

13 Februari 2023
Hukum

Kontroversi Hakim Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, KY Bertindak

3 Maret 2023
Hukum

Isu Perselingkuhan Dibantah Kubu Kuat Ma’ruf , Imajinasi dari Jaksa Seperti Membuat Novel

31 Januari 2023
Hukum

Untuk Dijual Eksperimen Nanam Ganja, Dua Pria di Balikpapan Ditangkap

10 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
email hacker

Email Terlanjur Kena Hacker? Ini Solusinya

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat