JAKARTA, PANJI RAKYAT: Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gemberto dicegah oleh KPK agar tak keliar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, guna kebutuhan penyidikan keduanya dicegah tak berpergian ke luar negeri.
“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (12/7).
Ali menuturkan, pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan hingga Juni 2024. KPK berharap kepada pihak bersangkutan yang dijegal dapat kooperatif hadir dalam setiap pemanggilan oleh tim penyidik l.
Adapun status keduanya saat ini, sudah menjadi tersangka penerima suap, yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto.
Teruntuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
BACA JUGA:
(Saepul)