JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Ditjen Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang sempat viral belakangan terkait harta kekayaan, kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andhi Pramono menjadi tersangka di KPK, terkait kasus penerimaan gratifikasi. Hal ini, diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” ucap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
BACA JUGA: Hengky Kurniawan Dilaporkan Warganya Ke KPK, Diduga Mungut Rotasi Jabatan
“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” Sambungnya.
Sebelumnya, Andhi Pramono diberlakukan pencegah berpegian ke luar negeri oleh KPK.
“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, pada Senin (15/5/2023).
“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” tambahnya.
Melihat kebelakang, eks Dirjen Bea Cukai Makassar ini menuai sorotan publik terkait harta kekayaan yang tak sesuai dengan profilnya.
Andhi Pramono sempat dimintai klarifikasi oleh KPK, terkait harta kekayaannya yang juga sempat viral di media sosial, yang ditunjukkan oleh anaknya.
BACA JUGA: PAN mendaftarkan Bacaleg Ke KPU, Massanya Kok Malah Rusuh?