JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK menginformasikan, DPO Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah berhasil ditangkap.
“Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore (19/2).
BACA JUGA: Mayat Kecelakaan Wisatawan dari Solo, Ditemukan SAR di Pantai Anyer
Ali Fikri mengatakan, DPO Ricky Ham Pagawak ditangkap saat sedang berada di Abeupura, Kota Jayapura.
Akan tetapi, Jubir KPK itu tak menjabarkan terkait proses penangkapan KPK kepada Bupati Mamberamo Tengah itu.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri sejak 14 Juli 2022 dan sempat lari ke Papua Nugini.
Kasusnya tersebut, keterlibatan dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Presiden Ideal 2024, yang Penting Bisa Lanjutin Kerja Jokowi
Tak hanya Ricky, KPK juga menangkap tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, ialah Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).