JAKARTA, PANJI RAKYAT: Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan aparat yang mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, demonstrasi adalah sarana penyampai aspirasi di muka publik dan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945. Penjamin itu tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Protes mahasiswa dan publik DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota DPR agar taat pada konstitusi karena substansinya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,” kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/08).
BACA JUGA: Keterangan Menkumham soal RUU Pilkada: Pemerintah Tidak ada Pilihan
Dengan demikian, IPW mendesak pemangku hukum seperti Polri untuk meningkatkan profesionalisme di lapangan untuk memberikan tindakan penegasan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut, harus diproses etik dan pidana,” jelas Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol. Ade Ary Indradi menyebutkan, telah menangkap sebanyak 301 orang dalam aksi demonstrasi menuntut RUU Pilkada itu.
Ade menjelaskan, orang-orang yang diamankan atas dugaan pengerusakan fasik umum DPR hingga kekerasan terhadap aparat yang bertugas.
“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan. Kalau polisi bertindak sesuai prosedur, tapi mereka merusak dan melempari aparat, apa mereka tidak salah?,” jelas Ade.
(Saepul)