• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A

Foto///Rwol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan vonis Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J tidak terbukti melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Hal itu diungkap Majelis Hakim, saat membacakan putusan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACA JUGA: Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menerangkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Majelis Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 3/207 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.

“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” kata Hakim Ketua Wahyu.

Pada pengertian itu, Hakim menjelaskan dua fungsi, yakni sifat hirarkis yang meliputi antarindividu lebih rendah atau lebih tinggi atau tanpa kelompok dan tidak bergantung karena status budaya, sosial, maupun ekonomi.

Kedua unsur itu kata Hakim, membuat adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga pelecehan seksual terjadi.

Disebutkan oleh Hakim, sosok yang lebih unggul adalh Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang berprofesi sebagai dokter gigi.

Sedangkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang memiliki latar belakang lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi, baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

“Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tegas Hakim.

Kemudian Hakim melihat, tak ada fakta kuat Putri Chandrawathi telah mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.

Dengan demikian, fakta kuat tentang tudingan pelecehan seksual yang diterangkan Putri Chandrawathi tidak dapat dibuktikan.

“Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Majelis Hakim.

Dipaparkan Majelis Hakim, sehingga perbuatan itu membuat sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum

“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” pungkas Majelis Hakim.

 

 

Tag: brigadir jpelecehan seksualputri chandrawathi

Artikel Terkait

Umum

Ferry Irawan Dipolisikan Hingga Ditahan, Berujung Minta Maaf ke Venna Melinda

16 Januari 2023
Hukum

Seorang Wanita Meninggal Dikamar dan Ditemukan Pistol

10 Juli 2024
Umum

Lakinya Sudah Jadi Tersangka Tersangka, Istri mantan Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

7 Juli 2023
Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Atas Kelalaiannya Panpel Arema FC Divonis 1,6 Tahun

9 Maret 2023
Hukum

Anak Bikin Perkara, Jabatan Bapaknya Bisa Terkena Imbasnya?

24 Februari 2023
Dunia

Mengecam Pembakaran Al-Quran, Pemuda ini Lakukan dengan Cara Cinta

23 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat