JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan vonis Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J tidak terbukti melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi.
Hal itu diungkap Majelis Hakim, saat membacakan putusan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
BACA JUGA: Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Majelis Hakim menerangkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Majelis Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 3/207 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.
“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” kata Hakim Ketua Wahyu.
Pada pengertian itu, Hakim menjelaskan dua fungsi, yakni sifat hirarkis yang meliputi antarindividu lebih rendah atau lebih tinggi atau tanpa kelompok dan tidak bergantung karena status budaya, sosial, maupun ekonomi.
Kedua unsur itu kata Hakim, membuat adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga pelecehan seksual terjadi.
Disebutkan oleh Hakim, sosok yang lebih unggul adalh Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang berprofesi sebagai dokter gigi.
Sedangkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang memiliki latar belakang lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi, baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.
“Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tegas Hakim.
Kemudian Hakim melihat, tak ada fakta kuat Putri Chandrawathi telah mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.
Dengan demikian, fakta kuat tentang tudingan pelecehan seksual yang diterangkan Putri Chandrawathi tidak dapat dibuktikan.
“Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Majelis Hakim.
Dipaparkan Majelis Hakim, sehingga perbuatan itu membuat sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.
BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum
“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” pungkas Majelis Hakim.