JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK angkat bicara soal pelaporan harta kekayaan pejabat negeri, yang tidak sesuai pelaporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditindaklanjuti ke Direktorat Penindakan. Dengan begitu, Rafael Ulun Trisambodo berlaku dilakukan penindakan.
Mantan pejabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II itu, dai Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan pada bersangkutan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Sebut Rekam Jejak untuk Pemimpin Indonesia, Kasih Contoh Dirinya
“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Terkait pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan proses administratif. Maka, penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN, karena akan diberikan sanksi administratif, misalnya ketika promosi, mutasi, dan lainnya.
“Semestinya, ketika LHKPN itu bermasalah, maka tentu harus dipertimbangkan. Dalam konteks bermasalah apa, tadi tidak sesuai dengan profil jabatannya, kemudian penghasilan lainnya misalnya tidak dipertanggungjawabkan,” kata Ali.
Ia pun tak menampik, jika penyelenggara negara ditemukan unsur gratifikasi, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan KPK.
BACA JUGA: Sadar akan Dicopot, Rafael Alun Legowo Mundur dari Jabatannya
“Betul tepat (bisa dilakukan penindakan), tadi di awal saya sampaikan kan. Dari 195 pemeriksaan LHKPN di tahun 2022 itu antara lain kemudian diserahkan ke penanganan perkara, dalam hal ini di KPK kan ada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” pungkas Ali.