JAKARTA, PANJI RAKYAT: Lembaga Kantor Staf Presiden (KSP), menjadi lembaga di luar Kementerian yang dengan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terendah berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang menampilkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN periode 2022 yang telah berakhir pada 31 Maret 2023.
BACA JUGA: Pasca Penangkapan Teroris di Lampung, Masyarakat Jangan Cemas Lakukan Aktivitas
Pahala memberikan rinciannya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari 71 lembaga non kementerian sebesar 98,6 persen. Di mana, sebanyak 570 wajib lapor yang belum lapor, sedangkan 40.923 orang sudah lapor dari total 41.502 wajib lapor.
“Lantas kalau lembaga yang non kementerian, ini yang paling rendah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), lantas ada TVRI, dan yang paling sepuluh lembaga yang berikutnya yang paling ujung bawah ini Kantor Staf Presiden (KSP). Jadi ini yang non kementerian,” ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Berdasarkan data KPK menunjukkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Kompolnas hanya sebesar 44,44 persen, lalu Lembaga Penyiaran Publik TVRI 48,08 persen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 51,52 persen, Sekretariat Kabinet (Seskab) 65,81 persen.
Kemudian lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 67,17 persen, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 73,11 persen, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 78,57 persen, Badan Intelijen Negara (BIN) 79,43 persen, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) 80 persen, dan KSP 80 persen.
BACA JUGA: Bunga Utang KCJB Ke China Tinggi, Pemerintah Jangan Putus Asa Negosiasi