JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya tidak memerintahkan KPU Daerah (KPUD), dalam meloloskan partai politik (parpol) tertentu, sebagai kandidat pemilu 2024.
“Enggak ada ya (instruksi dari KPU pusat kepada KPUD untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta Pemilu 2024). Saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November 2022 itu,” ujar Hasyim, seperti yang dikutip Antata, Jumat (13/1/2023).
Ia menyampaikan, selama pertemuan KPU dan KPUD, bertujuan menjadi langkah konsultasi dalam mempersiapkan pemilihan 2024 mendatang. Selain itu, ia juga menyampaikan, bahwa forum ataupun pertemuan antara KPU pusat dan KPUD merupakan forum yang bersifat terbuka.
BACA JUGA: Dugaan Mahfud MD Meloloskan Parpol Tertentu Melenceng, Dibantah KPU
“Saya kira teman-teman (wartawan) yang ngepos di Media Center KPU RI pada bulan November sampai penghujung Desember itu kan sering menyaksikan teman-teman KPU daerah berkunjung ke KPU pusat untuk konsultasi. Di forum itu terbuka, semua bisa melihat, tidak ada misalkan instruksikan tertentu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya tidak melakukan intimidasi pada KPUD. Sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi, paksaan, saya kira enggak ada karena teman-teman KPU provinsi, kabupaten, dan kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU,” ucap Hasyim.
Sebelumnya, telah muncul dugaan terkait adanya intruksi KPU kepada KPUD untum meloloskan parpol tertentu, yang diterangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1).
Pada kesempatan itu, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih, dari pihaknya mempunyai dugaan
adanya instruksi dari KPU pusat kepada KPU daerah untuk mengubah data hasil verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, partai politik tertentu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Pada masa itu, perintahnya adalah untuk membantu partai politik tertentu, yaitu Partai Gelora dan pada saat itu dibutuhkan untuk dilakukan (perubahan data hasil verifikasi faktual) di 24 provinsi,” ujar Hadar.
(Saepul.Rohman)