JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK telah menangkap tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK yang mendapati alat bukti, mengindetifikasi satu orang tersangka dari pihak swasta kepada Edy Wibowo memberikan suap.
BACA JUGA: Polresta Palangka Raya Fasilitasi 2 HP, Tahanan Bisa Dibesuk Keluarga Pake Cara Daring
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW (Edy Wibowo) selaku Hakim Yustisial di MA,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (17/2).
Akan tetapi, KPK belum menjelaskan secara gamblang terkait tersangka yang dituturkan oleh Juru Bicara KPK tersebut.
Mengutip Berita Rmol, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
BACA JUGA: Bentuk Transformasi Penegakan Hukum Polri, Libatkan Etle Menimalisir Polisi Nakal Lalu Lintas
RS SKM tidak pailit saat mengajukan permohonan kasasi di MA. Diduga Hakim Yustisial , yaitu Edy Prabowo diduga telah menerima suap berjumlah Rp 3,7 miliar setelah mengabulkan permohonan kasasi tersebut.