JAKARTA, PANJI RAKYAT: PT Jasa Raharja (Persero) memaparkan, intensitas masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sepanjang tahun 2022.
Pada tahun 2022, masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022 masih tergolong rendah.
BACA JUGA: Upaya Operasi Pembebasan Pilot Susi Air dari Sandera KKB, Satgas Damai Cartenz Ekspansi Pencarian
“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada 2022, hanya sebesar 56,2 persen,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Senin (6/3).
Nilai tambah kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan, dapat meningkatkan pendapatan negara. Dengan itu, segala upaya dilakukan, agar masyarakat dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
“Pada 2022 hingga hari ini, bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya.
Terlebih, lanjut Dewi, Jasa Raharja bersama pemerintah provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat. Terutama pada membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB dan Penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif.
BACA JUGA: 4 Napi Penghuni Lapas Palangka Raya Kabur, Gimana Ceritanya Bisa Lolos Begitu?
“Ini diharapkan meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ,” tukasnya.