JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polres Metro mengamankan seorang anak perempuan berinisal E (43) yang bertikai dengan ibundanya sendiri, berinisial H (68) gara-gara gorengan permasalahan itu timbul di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.
“Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Penasihat Hukum Harapkan Bharada E Bisa Aktif Lagi di Polri, Emangnya Bisa?
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti kursi dan mencari saksi di sekitar TKP.
Lanjut dia, pihaknya telah mengamankan sang ibu untuk melakukan pemeriksaan pada kejiwaannya. Apakah ibu tersebut, mempunyai latar masalah kejiwaan atau tidak.
“Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu,” kata dia.
lebih lanjut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan,AKP Mariana, juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.
“Kalau kami proses sesuai prosedur, namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi akan kami fasilitasi,” ujar Mariana.
Menurut penuturan suami dari E bernama Sabang, sang mertua kerap melontarkan kata kasar yang sulit diperingati diduga mengalami stres.
Bukan pertama kalinya melaporkan pada pihak berwajib, sebelumnya Sabang pernah melaporkan pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.
“Kita semua anaknya lima, gak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang gak berantem, dia gak hidup,” ujar Sabang.
Kejadian mulannya pada Selasa (14/2) pukul 21.00 WIB, ibu yang menjadi korban itu datang ke warung anaknya untuk mengambil gorengan.
Namun, tak senang dengan sang ibu yang mengambil gorengan dengan jumlah banyak. Di situlah, insiden itu terjadi.
“Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur,” jelasnya.
BACA JUGA: Nasib Bharada E Sebagai Anggota Polri, Ditentukan Pada Sidang Etik
Atas tindakan berlebihan anak tersebut, terancam dikenakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.