JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan pejabat Ditjen Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo disebut memiliki beberapa perusahaan, termasuk pada jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan dan menyampaikan Rafael Alun berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
BACA JUGA: Vocal di Piala Dunia U-20, Kalangan Milenial Urung Pilih Ganjar
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (3/4).
Firli melanjutkan, membeberkan konstruksi kasus Rafael Alun yang disebut memiliki perusahaan pada bidang tersebut, sebagai PPNS 2005 mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Saat 2011, Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penagihan pajak para Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli.
Lebih lanjut kata Firli, ayah dari Mario Dandy ini memiliki beberapa perusahaan m, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak pada bidang konsultasi terkait pembukaan dan perpajakan.
Firli membeberkan, pihak yang menggunakan jasa perusahaan tersebut adalah para wajib pajak yang yang diduga memiliki permasalahan pajak, terutama pada pembukaan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” terang Firli.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo dipersangkakan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Polres Jaksel Ungkap Penabrak Pelajar Ternyata Anak Polisi