• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 21 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Bebas Selamannya atau Sementara?

Penulis Saepul
19 Agustus 2024
A A
jessica wongso

(Dok.Netflix)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan modus “kopi sianida”, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta (18/08/2024).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ia keluar dari Lapas Perempuan II A Pondok BambuPada pukul 09.36 WIB . Kemudian, dijemput oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara terkenal Otto Hasibuan.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica melansir Antara.
BACA JUGA: Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim

Menurut Otto Hasibuan, proses administrasi terkait kebebasan kliennya itu telah diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Meskipun kini bebas, Jessica masih harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena statusnya sebagai warga binaan bebas bersyarat.

ADVERTISEMENT

Kebebasan Jessica bukanlah kebebasan mutlak. Berdasarkan pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. P

Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

 

Tag: Jessica Wongsokopi sianidaMirna Salihin

Artikel Terkait

pencuri data pinjol
Hukum

Polres Jatim Berhasil Selidiki Pencuri Data Pelamar Kerja, Korban Rugi Rp1 M Akibat Pinjol

15 Juli 2024
Hukum

Usai Berhasil Menindak, KPK Enggan Terjebak Potensi Konflik Lukas Enembe

14 Januari 2023
Hukum

2 Pemuda Miliki Ribuan Obat Terlarang, Tak Lama Terendus Polisi

31 Januari 2023
Hukum

Kedok Travel Umroh, Penipu Gasak Duit Jamaah Rp91 Miliar

28 Maret 2023
Hukum

Kejagung Ungkap Tersangka Baru Dalam Kasus BTS, Siapa Namanya?

23 Mei 2023
Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
suara jokowi

Grace Natalie Tanggapi Menohok Hasto Soal Suara Intimidasi Jokowi

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat