• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Bebas Selamannya atau Sementara?

Penulis Saepul
19 Agustus 2024
A A
jessica wongso

(Dok.Netflix)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan modus “kopi sianida”, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta (18/08/2024).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Ia keluar dari Lapas Perempuan II A Pondok BambuPada pukul 09.36 WIB . Kemudian, dijemput oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara terkenal Otto Hasibuan.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica melansir Antara.
BACA JUGA: Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim

Menurut Otto Hasibuan, proses administrasi terkait kebebasan kliennya itu telah diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Meskipun kini bebas, Jessica masih harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena statusnya sebagai warga binaan bebas bersyarat.

ADVERTISEMENT

Kebebasan Jessica bukanlah kebebasan mutlak. Berdasarkan pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. P

Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

 

Tag: Jessica Wongsokopi sianidaMirna Salihin

Artikel Terkait

Hukum

Polisi Gadungan Pura-pura penjual motor, Diringkus Polres Jakbar, Laganya Seperti Intel!

14 Maret 2023
Hukum

Nangkap Buronan Begal Ini, Polisi Perlu Waktu 3 Tahun

2 Maret 2023
Hukum

60 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Aceh Dimusnahkan Polisi

10 Juli 2024
Hukum

Di Persidangan, Dody Bongkar Isi Surat dari Terdakwa Teddy Minahasa

10 Juli 2024
Hukum

KPK Tangkap Tersangka Suap MA Sebagai Pihak Swasta, Siapakah Indentitas Orang ini?

17 Februari 2023
Hukum

Perubahan Status Pelaku AG Pacar Mario Dandy, Hak Pendidikan Berjalan, Tapi Skema Hukum Harus Diikuti

4 Maret 2023
Artikel Selanjutnya
suara jokowi

Grace Natalie Tanggapi Menohok Hasto Soal Suara Intimidasi Jokowi

Artikel Terpopuler

  • hp motorola

    Sebelum Ber-KTP China, HP Bukan Prodak Pertama Motorola!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nampak di Wajah Anak-anak, Chicken Skin Apakah Berbahaya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Orang Kaya Pake Gas LPG 3KG dan BBM Subsidi? Ini Dalil Islam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat