• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 6 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Jessica Wongso Keluar dari Penjara, Bebas Selamannya atau Sementara?

Penulis Saepul
19 Agustus 2024
A A
jessica wongso

(Dok.Netflix)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan modus “kopi sianida”, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta (18/08/2024).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ia keluar dari Lapas Perempuan II A Pondok BambuPada pukul 09.36 WIB . Kemudian, dijemput oleh tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara terkenal Otto Hasibuan.

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut,” kata Jessica melansir Antara.
BACA JUGA: Pasca Sumpah Pocong, Saka Tatal akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim

Menurut Otto Hasibuan, proses administrasi terkait kebebasan kliennya itu telah diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

Meskipun kini bebas, Jessica masih harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena statusnya sebagai warga binaan bebas bersyarat.

ADVERTISEMENT

Kebebasan Jessica bukanlah kebebasan mutlak. Berdasarkan pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. P

Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

 

Tag: Jessica Wongsokopi sianidaMirna Salihin

Artikel Terkait

Hukum

Banyak Akal untuk Mengelambui, Ujungnya Terendus Juga! Lapas Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu

10 Juli 2024
Hukum

Sopir Fortuner Arogan Penahanannya Ditaguhkan, Polisi Beri Alasannya

20 Februari 2023
Hukum

Oknum Anggota Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online, Hanya Tinggal Menati Sanksidan Hukuman

10 Juli 2024
Hukum

Anda Itu Siapa? Seorang Pria Ngaku-ngaku Kasetpres Gantikan Heru Budi, Hingga Buat Acara Tasyakuran

30 Januari 2023
ronald tannur
Hukum

Ronald Tannur kembali ke Bui, 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap!

24 Oktober 2024
Hukum

Bupati Muna dan Ketua DPC Muna, Jangan Sampai Lari Ke Luar Negeri

12 Juli 2023
Artikel Selanjutnya
suara jokowi

Grace Natalie Tanggapi Menohok Hasto Soal Suara Intimidasi Jokowi

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat