SAMARINDA, PANJI RAKYAT: Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 gram melalui bola tenis, digagalkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kami apresiasi petugas lapas dalam mengantisipasi beberapa upaya yang hendak melakukan penyeludupan ke dalam lapas. Dengan adanya kejadian ini petugas tetap menjaga komitmen untuk menciptakan kondisi lapas yang bersih dari narkoba,” ucap Kepala Lapas Narkotika Kelas IlA Samarinda Hidayat, di Samarinda, Sabtu (5/2/2023).
BACA JUGA: Dengan Cara Dukung IKN, Gerindra Biar Dapet “Restu” Jokowi?
Diteragkan oleh Hidayat, penyelundupan sabu-sabu itu melalui bola tenis, dengan cara melemparkannya dari luar ke dalam lapas, yang ditemukan oleh petugas pos menara, kemudian dengan sigap petugas melaporkan kepada komandan jaga, Kepala KPLP dan Kalapas.
Setelah petugas melakukan penyisiran pada area, bola tenis pengirim narkoba itu ditemukan di parit, dengan bukti bungkusan kristal putih.
“Setelah penemuan itu, kami cek menggunakan alat khusus, dan untuk hasilnya positif Methamphetamine dengan berat 50 gram,” ucap Hidayat.
Penghaluan pada narkoba itu, lantas ia berkordinasi dengan Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kalapas Narkotika Samarinda berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba sabu cair, yang dilakukan pengunjung yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring atau online.
“Kami temukan modus baru lagi dalam upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu dalam bentuk cairan yang dibungkus dalam dua saus sachet,” ucap Kalapas.