JAKARTA, PANJI RAKYAT: Oknum anggota Polisi dari Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi online , Sony Rizal Taihitu (59).
Atas perlakuannya itu, oknum anggota Polisi tersebut akan segera menerima sanksi. Diungkap oleh Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, oknum tersebut tengah menunggu proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
BACA JUGA: Polri Upayakan Buru Buronan Korupsi Ke Luar Negeri, Persempit Ruang Gerak Koruptor!
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Telah disampaikan sebelumnya, tersangka HS pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.
Sebelumnya, penangkapan oknum anggota Polisi ini telah dilakukan, karena membunuh sopir taksi online di kawasan Depok.
Disampaikan Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, bahwa pihaknya mendukung untuk mengusut kasus pembunuhan ini.
“Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).
Adapun Densus 88 Polri, menyerahkan perkara ini kepada pihak Polda Metro Jaya dan mendukung transparansi penyidikan.
Pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” tukasnya.