JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, inisiatif masyarakat untuk mengangkat permasalahan melalui media sosial adalah tantangan tersendiri bagi DPR RI.
“Rakyat telah mempercayakan kekuasaan negara dilaksanakan oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif, saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat,” kata Puan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Ia menjelaskan, hal itu disebabkan oleh masyarakat yang semakin membutuhkan negara. Namun, kata Puan, negara dinilai lamban bahkan tidak ada tanggapan sama sekali terkait solusi tersebut.
BACA JUGA: PKS Piks Dukung Anies-Sohibul di Pilkada DKI, Tapi Berharap ke Kaesang
“Rakyat telah mempercayakan kekuasaan negara dilaksanakan oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif, saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat,” kata Puan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dengan melihat kondisi itu, DPR berkomitmen untuk memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. Terlebih, menurut Puan, rakyat tidak terlepas berharap kepada DPR sebagai pengemban amanat konstitusional untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
“DPR RI akan terus berupaya dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah,” ujarnya.
Selain itu, puan menyampaikan, bahwa pihaknya melalui alat kelengkapan dewan (AKD) telah melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat terkait permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Permasalahan tabungan perumahan rakyat, pembatalan ratusan pelamar bidan pendidik yang dinyatakan telah lulus seleksi PPPK 2023, judi online, masuknya penyedia jasa internet Starlink, pertanahan termasuk mafia tanah dan sertifikat elektronik, dan peredaran narkoba di wilayah perbatasan Pulau Kalimantan,” katanya.
Lantas, ia meminta kepada masyarakat untuk menindaklanjuti masalah itu, sehingga rakyat merasa mendapatkan kawalan negara.