• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

IPW Kecam Cara Aparat Amankan Mahasiswa Demo di Senayan: Harus Pidana!

Penulis Saepul
24 Agustus 2024
A A
Mahasiswa demo DPR

(Dok.Tribatanews)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan aparat yang mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, demonstrasi adalah sarana penyampai aspirasi di muka publik dan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945. Penjamin itu tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Protes mahasiswa dan publik DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota DPR agar taat pada konstitusi karena substansinya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,” kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/08).

BACA JUGA: Keterangan Menkumham soal RUU Pilkada: Pemerintah Tidak ada Pilihan 

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, IPW mendesak pemangku hukum seperti Polri untuk meningkatkan profesionalisme di lapangan untuk memberikan tindakan penegasan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut, harus diproses etik dan pidana,” jelas Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol. Ade Ary Indradi menyebutkan, telah menangkap sebanyak 301 orang dalam aksi demonstrasi menuntut RUU Pilkada itu.

Ade menjelaskan, orang-orang yang diamankan atas dugaan pengerusakan fasik umum DPR hingga kekerasan terhadap aparat yang bertugas.

“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan. Kalau polisi bertindak sesuai prosedur, tapi mereka merusak dan melempari aparat, apa mereka tidak salah?,” jelas Ade.

 

(Saepul)

Tag: demo RUU PilkadaIPWRUU Pilkada

Artikel Terkait

Hukum

Dirut PT Alfatih Diamankan Polda Jabar

4 Januari 2023
Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
Hukum

Mau Di bawa Ke Mana? Untung Terciduk, Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM 1300 Liter

19 Januari 2023
Hukum

Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

13 Februari 2023
Hukum

Polisi Tegaskan Pelaku Pelecehan Seksual Pemegang Kartu Akses, Bukan Berarti itu Anggota Polri!

21 Februari 2023
Hukum

Alasan Keadaan Ekonomi, Peredaran Zat Haram di Sultra Meningkat?

10 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
polisi demo ruu pilkada

LBH Ungkap Polisi Peras Korban Peserta Demo UU Pilkada sebagai Tebusan

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat