• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

IPW Kecam Cara Aparat Amankan Mahasiswa Demo di Senayan: Harus Pidana!

Penulis Saepul
24 Agustus 2024
A A
Mahasiswa demo DPR

(Dok.Tribatanews)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan aparat yang mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, demonstrasi adalah sarana penyampai aspirasi di muka publik dan merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam Pasal 28 UUD 1945. Penjamin itu tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Protes mahasiswa dan publik DPR RI adalah tindakan konstitusional untuk mengingatkan anggota DPR agar taat pada konstitusi karena substansinya sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, sehingga sudah tepat bila mahasiswa menyuarakan protes dengan demo,” kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/08).

BACA JUGA: Keterangan Menkumham soal RUU Pilkada: Pemerintah Tidak ada Pilihan 

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, IPW mendesak pemangku hukum seperti Polri untuk meningkatkan profesionalisme di lapangan untuk memberikan tindakan penegasan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut, harus diproses etik dan pidana,” jelas Sugeng.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Pol. Ade Ary Indradi menyebutkan, telah menangkap sebanyak 301 orang dalam aksi demonstrasi menuntut RUU Pilkada itu.

Ade menjelaskan, orang-orang yang diamankan atas dugaan pengerusakan fasik umum DPR hingga kekerasan terhadap aparat yang bertugas.

“Orang yang ditangkap mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan dan bahkan ada yang melakukan kekerasan. Kalau polisi bertindak sesuai prosedur, tapi mereka merusak dan melempari aparat, apa mereka tidak salah?,” jelas Ade.

 

(Saepul)

Tag: demo RUU PilkadaIPWRUU Pilkada

Artikel Terkait

Hukum

Untuk Dijual Eksperimen Nanam Ganja, Dua Pria di Balikpapan Ditangkap

10 Februari 2023
Hukum

Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Berujung Dihukum Penjara 1 Tahun

27 Januari 2023
Praperadilan Pegi Dikabukan, IPW Sebut Polri Gagal
Hukum

Praperadilan Pegi Dikabukan, IPW Sebut Polri Gagal

9 Juli 2024
Hukum

Sengkarut Kasus Korupsi Lukas Enembe, Ketua Majelis Rakyat Papua Diperiksa KPK

20 Februari 2023
polisi demo ruu pilkada
Hukum

LBH Ungkap Polisi Peras Korban Peserta Demo UU Pilkada sebagai Tebusan

24 Agustus 2024
Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam
Hukum

Kejagung Sita Emas 109 Ton Hasil Kejahatan Eks Pejabat Antam

2 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
polisi demo ruu pilkada

LBH Ungkap Polisi Peras Korban Peserta Demo UU Pilkada sebagai Tebusan

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat