• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Begini Ulah Advokat Laurenzius Dalam Kasus Suap Bursel

Penulis Saepul
20 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skenario Advokat Laurenzius Sembiring (LCSS) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Laurenzius telah melakukan  perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 dan dua pelaku lainnya, yakni Jhony Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

“Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (20/3).

BACA JUGA: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Anak Buah Malah Ngerampok Negara

ADVERTISEMENT

Sambung Ghugron, diperkuat dengan bukti berupa fakta persidangan dan Selain itu kata Ghufron, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan.

Mencakup hal itu, KPK melakukan pengembangan  kasus dan dan meningkatakn level statusnya pada penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron, mengungkap konstruksi kasus  Advokat Laurenzius, yang mana tersangka berkedudukan n di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Sebellumnya berdasarkan penuturan Ghufron, tersangka telah saling kenal dengan Ivana, karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum   dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Lebih jauh Ghufron menceritakan pertemuan Laurenziu dengan Ivana  sekitar Jini 2019, dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

“Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” terang Ghufron.

Skenario yang dilakukan Laurenzius ini adalah ransfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Skenario yang dibuat itu, membuat Ivana, Johny , dan Tagop sepakat mengikuti perintah dari Laurenzius. Sehingga, keterangan yang disampaikan di depan penyidik, itu menjadi bualan semata.

Saat proses penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta  hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.

“Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pungkas Ghufron.

Dalam kasus ini Laurenzius dipersangkaka dengan Pasal  21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Setelah Istri Brigjen Endar, Giliran Warganet Semprot Gaya Hidup Komjen Agus

Tag: AdvokatkasusKPKskenario

Artikel Terkait

Umum

Mahfud MD Dorong Pencapresan Anies, Bener Nggak Tuh?

5 Juni 2023
Umum

Erick Usai Menerima Berita Pengecewaan, Jokowi Perintahkan Transformasi Bola

31 Maret 2023
Umum

Kepercayaan Publik Ke Polri Meningkat, ini Harus Dijaga

31 Maret 2023
Hukum

Penusuk Kolonel Purnawirawan Ketum FPPI Ditangkap

4 Januari 2023
cak imin dilaporkan
Hukum

Cak Imin Dilaporkan ke MKD, Dugaan Penyalahgunaan Jabatan soal Timwas Haji

9 Oktober 2024
Umum

Lakinya Sudah Jadi Tersangka Tersangka, Istri mantan Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

7 Juli 2023
Artikel Selanjutnya

Wiranto Tunda Gabung PAN, Masih Banyak Kerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada-ada Aja, di Acara KTT PABSEC Delegasi Rusia dan Ukraina ‘Tegang’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat