JAKARTA, PANJI RAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skenario Advokat Laurenzius Sembiring (LCSS) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Laurenzius telah melakukan perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu di depan persidangan ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel yang sebelumnya menjerat Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 dan dua pelaku lainnya, yakni Jhony Rynhard Kasman (JRK) selaku swasta; dan Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
“Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (20/3).
BACA JUGA: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Anak Buah Malah Ngerampok Negara
Sambung Ghugron, diperkuat dengan bukti berupa fakta persidangan dan Selain itu kata Ghufron, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan.
Mencakup hal itu, KPK melakukan pengembangan kasus dan dan meningkatakn level statusnya pada penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron, mengungkap konstruksi kasus Advokat Laurenzius, yang mana tersangka berkedudukan n di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.
Sebellumnya berdasarkan penuturan Ghufron, tersangka telah saling kenal dengan Ivana, karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.
Lebih jauh Ghufron menceritakan pertemuan Laurenziu dengan Ivana sekitar Jini 2019, dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.
“Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan,” terang Ghufron.
Skenario yang dilakukan Laurenzius ini adalah ransfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.
Skenario yang dibuat itu, membuat Ivana, Johny , dan Tagop sepakat mengikuti perintah dari Laurenzius. Sehingga, keterangan yang disampaikan di depan penyidik, itu menjadi bualan semata.
Saat proses penyidikan, tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.
“Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” pungkas Ghufron.
Dalam kasus ini Laurenzius dipersangkaka dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Setelah Istri Brigjen Endar, Giliran Warganet Semprot Gaya Hidup Komjen Agus