JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait kasus ex Gubernur Papua Lukas Enembe terdakwa korupsi, aset miliknya telah diberlakukan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bentuk aset yang disita KPK ini adalah mobil mewah yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA: Survei BPS: Angka Kemiskinan Perkotaan Sulut Turun, Tanda Kebangkitan Ekonomi?
Adapun mobil mewah yang disita oleh KPK itu, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait jenis mobilnya.
Selain itu, Ali mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan pada terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah dengan tersangka Lukas Enembe. “Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan pada tersangka Lukas Enembe, namun terkait jadwalnya belum dijelaskan secara gamblang oleh Ali.
Tak hanya Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) ikut terseret pada kasus ini. Lakka diduga kuat memberikan uang kepada Lukas dengan nominal Rp 1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
BACA JUGA: Sekelompok Jagoan Meresehkan Warga di Penkabaru, Langsung Kena Ciduk Polisi
Tak hanya itu, Lukas terduga kuat telah meraup keseluruhan dari bentuk gratifikasi sejumlah Rp 10 miliar, dari bukti permulaan. Untuk menjalani proses penyidikan, Lukas harus ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 11 Januari hingga 30 Januari 2022, sementara lakka sudah lebih dulu mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, dari 5 Januari hingga 24 Januari 2022.
(Saepul.Rohman)