JAKARTA, PANJI RAKYAT: Perkembangan kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda, suami dari Ibu Verrel Bramasta itu sudah ditahan oleh pihak Kepolisian.
Ferry Iawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur, hingga meminta maaf kepada Venna Melinda setelah melakukan KDRT.
BACA JUGA: Kuat Ma’aruf Mengungkap Dirinya tak Salah, Dibantah Langsung Oleh Jaksa
“Pada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga” kata Ferry, seperti dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, insyaallah segala macam konsekuensinya, insyaallah abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” tambah Ferry.
Atas permasalahan ini, ia juga mengaku sedih melihat kondisi ibunya yang jatuh sakit karena dirinya. “Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” ungkap Ferry.
“Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” ungkap dia.
Di samping itu, kuasa hukum dari Ferry Irawan, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahaman suami Venna Melinda itu. “Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.
Sebelum Ferry Irawan ditetapkam sebagai tersangka, Venna Melinda melaporkan perbuatan KDRT yang dialami dirinya, ke Polres Kediri Kota. Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1).
Setelah pihak Kepolisian melakukan sejumlah kepada korban, , saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Ferry Irawan terkena dakwaan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
(Saepul.Rohman)