• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 13 Januari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

Penulis Saepul
25 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SERANG, PANJI RAKYAT: Polisi berhasil memburu pelaku pengusaha tambang ilegal, yang sebelumnya sempat buron.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Pelaku berinisial  W (49), yang menjalani usaha tambang terlarang tersebut di daerah  Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. W diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan

“Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).

Pelaku bukan sekali melawan hukum dengan kasus sama. Pada 2019, pelaku usaha penambangan ilegal tersebut pernah ditahan Polisi.

Diterangkan oleh Yuda, bahwasanya W telah menjalani usaha yang bertetangan dengan hukum tersebut selama 1 bulan.

“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.

Yuda menegaskan, bersama pihaknya akan teerus berkomitmen melakukan penindakan hukum pada para pelaku usaha penambang nakal.

BACA JUGA: Pasca Dianiaya Anak Pejabat, Pemulihan David Dijamin Kementerian PPPA

“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tandasnya.

Tag: ilegalpolisiSerangtambangusaha

Artikel Terkait

Hukum

Mantap! Anak Pejabat Kalaupun Salah Harus Ditindak

10 Juli 2024
Umum

Penasihat Hukum Harapkan Bharada E Bisa Aktif Lagi di Polri, Emangnya Bisa?

16 Februari 2023
FIRLI BAHURI SYL
Hukum

Kasus Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Dinaikan Jadi Penyidikan

13 Agustus 2024
Umum

Soal Putusan Kontroversi Hakim Jakpus Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, Gimana Kata Wapres?

3 Maret 2023
Umum

Survei BPS: Angka Kemiskinan Perkotaan Sulut Turun, Tanda Kebangkitan Ekonomi?

16 Januari 2023
Umum

Sempat Dihalangi Kabut Dalam Evakuasi Helikopter Kapolda Jambi, ini Cara Polri untuk Mengatasinya

21 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Baiquni Vonis 1 Tahun, Hakim Tak Menemukan Unsur Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pdip korupsi hasto

    Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Views Tiktok Kamu Turun? Pelajari dari 6 Hal Ini

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di X, Inikah Wujud Alien Sebenarnya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat