SERANG, PANJI RAKYAT: Polisi berhasil memburu pelaku pengusaha tambang ilegal, yang sebelumnya sempat buron.
Pelaku berinisial W (49), yang menjalani usaha tambang terlarang tersebut di daerah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. W diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan
“Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam siaran persnya.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).
Pelaku bukan sekali melawan hukum dengan kasus sama. Pada 2019, pelaku usaha penambangan ilegal tersebut pernah ditahan Polisi.
Diterangkan oleh Yuda, bahwasanya W telah menjalani usaha yang bertetangan dengan hukum tersebut selama 1 bulan.
“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.
“Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.
Yuda menegaskan, bersama pihaknya akan teerus berkomitmen melakukan penindakan hukum pada para pelaku usaha penambang nakal.
BACA JUGA: Pasca Dianiaya Anak Pejabat, Pemulihan David Dijamin Kementerian PPPA
“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tandasnya.