• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

Penulis Saepul
25 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SERANG, PANJI RAKYAT: Polisi berhasil memburu pelaku pengusaha tambang ilegal, yang sebelumnya sempat buron.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Pelaku berinisial  W (49), yang menjalani usaha tambang terlarang tersebut di daerah  Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. W diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, pada Rabu (22/02/2023) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan

“Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sehingga, pihaknya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, dalam siaran persnya.

ADVERTISEMENT

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” kata Yudha Sabtu (25/02).

Pelaku bukan sekali melawan hukum dengan kasus sama. Pada 2019, pelaku usaha penambangan ilegal tersebut pernah ditahan Polisi.

Diterangkan oleh Yuda, bahwasanya W telah menjalani usaha yang bertetangan dengan hukum tersebut selama 1 bulan.

“Untuk beroperasinya sudah satu bulan, dengan deposit 1000 rit, namun W baru menjual sebanyak 18 rit,” ujarnya.

“Tersangka di jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliyar,” lanjut Yudha.

Yuda menegaskan, bersama pihaknya akan teerus berkomitmen melakukan penindakan hukum pada para pelaku usaha penambang nakal.

BACA JUGA: Pasca Dianiaya Anak Pejabat, Pemulihan David Dijamin Kementerian PPPA

“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tandasnya.

Tag: ilegalpolisiSerangtambangusaha

Artikel Terkait

Umum

KPU Rilis 20 Anggota Timsel di 20 Provinsi, Masyarakat Diminta Beri Masukan Rekam Jejak

30 Januari 2023
Umum

Bukan Operasi Militer, Pembebasan Pilot Susi Air Tak Bisa Buru-buru

9 Maret 2023
Umum

Nasdem Harus Punya Pilihan Politiknya, Bela Menteri di Kabinet Jokowi atau Pilih Anies

31 Januari 2023
Opini

Dirut Pertamina Terbukti Banyak Kelalaian, Erick Thohir Diminta Segera Mencopotnya

5 Maret 2023
Umum

China Dendam! Kini Tes Covid-19 Diberlakukan Tiongkok untuk Warga Korsel, Kalo Ingin Datang Ke Negaranya

1 Februari 2023
hasto kpk
Hukum

Hasto Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

20 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya

Baiquni Vonis 1 Tahun, Hakim Tak Menemukan Unsur Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
budi arie judol

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

20 Mei 2025
suar mahasiswa awards 2025

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
suar mahasiswa

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat