JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa Baiquni Wibowo mendapatkan vonis dari Majelis Hakim, hukuman pidana selama 1 tahun.
Pada persidangan vonis Baiquni Wibowo, harus diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim dalam unsur putusan.
BACA JUGA: Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!
Ari Muladi sebagai anggota 1 Hakim menyakatakan, bersangkutan unsur dengan sengaja sebagaimana dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti.
Karenanya, unsur kesengajaan tidak ditemukan, jika terpenuhi Baiquni Wibowo telah menghendaki akibat yang ditimbulkan dari terganggunya sistem elektronik.
“Bahwa keterangan Saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Chuck Putranto merapat ke Komplek Polri Duren Tiga. Setelah bertemu Chuck meminta tolong dengan kata-kata ‘Beq, tolong lihat dan copy DVR CCTV’. Terdakwa menjawab ‘Gak papa nih yakin’. (Kata Chuck) ‘Yasudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi’,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Atas perintah itu, berselang keesokan harinya, Baiquni menyalin file rekaman CCTV dan menonton bersama dengan Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin, yang berisikan rekaman tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat tiba di Rumah Dinas No.46 Kompleks Polri Duren Tiga yang mematahkan skenario tembak-menembak Ferdy Sambo.
Kemudian pada malam harinya, Arif menemui Ferdy Sambo dan kemudian diperintahkan oleh Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV.
“Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi,” paparnya.
Hakim Ari memaparkan, berdasarkan keterangan ahli ITE melakukan tindakan menyalin rekaman DVR CCTV tidak dapat mengakibatkan kerusakan, sehingga Baiquni dianggap tidak memiliki unsur jahat dan kemudian unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair tidak terbukti.
“Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucapnya.
“Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa,” tambahnya.
BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan
meski sempat dissenting opinion, tetapi dalam putusan yang telah dibuat tidak akan merubah vonis. Terdakwa Baiquni tetap divonis 1 tahun, beserta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.