• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Baiquni Vonis 1 Tahun, Hakim Tak Menemukan Unsur Kejahatan

Penulis Saepul
25 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa Baiquni Wibowo mendapatkan vonis dari Majelis Hakim, hukuman pidana selama 1 tahun.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pada persidangan vonis Baiquni Wibowo, harus diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim dalam unsur putusan.

BACA JUGA: Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

Ari Muladi sebagai anggota 1 Hakim menyakatakan, bersangkutan  unsur dengan sengaja sebagaimana dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

Karenanya, unsur kesengajaan tidak ditemukan, jika terpenuhi Baiquni Wibowo telah menghendaki akibat yang ditimbulkan dari terganggunya sistem elektronik.

“Bahwa keterangan Saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Chuck Putranto merapat ke Komplek Polri Duren Tiga. Setelah bertemu Chuck meminta tolong dengan kata-kata ‘Beq, tolong lihat dan copy DVR CCTV’. Terdakwa menjawab ‘Gak papa nih yakin’. (Kata Chuck) ‘Yasudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi’,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Atas perintah itu, berselang keesokan harinya, Baiquni menyalin file rekaman CCTV dan menonton bersama dengan Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin, yang berisikan rekaman tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat tiba di Rumah Dinas No.46 Kompleks Polri Duren Tiga yang mematahkan skenario tembak-menembak Ferdy Sambo.

Kemudian pada malam harinya, Arif menemui Ferdy Sambo  dan kemudian diperintahkan oleh Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV.

“Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi,” paparnya.

Hakim Ari memaparkan, berdasarkan keterangan ahli ITE melakukan tindakan menyalin  rekaman DVR CCTV tidak dapat mengakibatkan kerusakan, sehingga Baiquni dianggap tidak memiliki unsur jahat dan kemudian unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair tidak terbukti.

“Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucapnya.

“Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa,” tambahnya.

BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan

meski sempat dissenting opinion, tetapi dalam putusan yang telah dibuat tidak akan merubah vonis. Terdakwa Baiquni tetap divonis 1 tahun, beserta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tag: Baiquni Wibowoferdy samboHakimvonis

Artikel Terkait

Umum

Ganjar Dipasangkan dengan Nasaruddin Umar, PDIP Kurang Sreg?

30 Mei 2023
Hukum

Perkembangan Kasus Korupsi Lukas Enembe, Sudah ada Asetnya Disita KPK

17 Januari 2023
Dunia

Di China Kematian Covid-19 Meningkat, Pembekuan Mayat Menjadi Jalan?

20 Januari 2023
Hukum

Komplotan Maling Ngaku Petugas PLN Gasak Perhiasan, Awas Motif yang Sama Terjadi Lagi!

13 Maret 2023
Umum

Speed Boat yang Ditumpangi Bupati Morowali Terbalik, TNI AL Lakukan Evakuasi

16 Februari 2023
Umum

Singkat Padat Firli Bahuri Soal Ombudsman

1 Juni 2023
Artikel Selanjutnya

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
budi arie judol

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

20 Mei 2025
suar mahasiswa awards 2025

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
suar mahasiswa

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat