JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putri Chandrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J berlaku sopan, sehingga dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Saat pembacaan tuntutan untuk istri Ferdy Sambo ini, di Pengadilan Negeri Jakarta, Jaksa menyampaikan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan dan tuntutan bagi Putri Chandrawathi.
BACA JUGA: Pencalonan Capres Airlangga untuk Golkar Tegak Lurus, Memang Kansnya Seberapa Besar?
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” ujar Jaksa, Rabu siang (18/1), dilansir dari Rmol.
Seperti Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat memberikan keterangan dinilai berbelit-belit, hingga dirinya tidak merasa menyesal atas kasus ini. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan,” pungkas Jaksa.
BACA JUGA: Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam kasus ini, terdakwa Putri Chandrawathi terbukti salah melakukan tndak pidana serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Chandrawathi dijatuhi pidanan, yang merujuk pada asal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan.