• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

Penulis Saepul
2 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil pendalaman kasus Mario Dandy, Polisi menemukan bukti baru dalam penganiayaan yang dialami korban David Ozora.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL pada saat di mobil ada mens rea (niat) di sana,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Mario Dandy Berikan Keterangan Bohong Ke Polisi, Status Hukum Terancam Lebih Berat?

Pada saat pelaku bertemu dengan David, aba-aba bersuara ‘free kick’ atau bila diartikan dalam olahraga sepak bola, itu artinya adalah tendangan bebas.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan penganiayaan, dijelaskan Polisi, Mario Dandy menendang bagian kepala David sebanyak tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu pukulan yang mengarah pada kepala. Penganiayaan itu, membuat David tengkurap tak berdaya berada di TKP.

Parahnya lagi, Mario Dandy sesumbar tidak takut jika korban tewas akibat penganiayaan keji itu. “Ada kata-kata ‘Gua enggak takut anak orang mati’ dan kami konsulkan dengan ahli ini mens rea, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut,” kata Hengki.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan, atas tindak kekerasannya dengan dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Stock Beras Sampai Lebaran, Pemkab Pasaman Jamin Suplai Lancar

Di samping itu, tersangka SL dipersangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Tag: aniayaDavid OzoraMario Dandypolisi

Artikel Terkait

Umum

Ganjar Dipasangkan dengan Nasaruddin Umar, PDIP Kurang Sreg?

30 Mei 2023
Politik

Apdesi Tak Permasalahkan Perpanjangan Jabatan Kades, Tapi Anggaran Minta Naik

27 Januari 2023
Umum

Transaksi Janggal Ratusan Triliun, Bukan Ulah Kemenkeu

11 April 2023
penembakan bos rental
Hukum

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

11 Maret 2025
pembunuhan wni franfurt
Umum

Kemlu Sampaikan Pembunuhan WNI di Frankfurt, Diduga Suami Gelap Mata

16 Juli 2024
Umum

Sekelompok Jagoan Meresehkan Warga di Penkabaru, Langsung Kena Ciduk Polisi

16 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat