JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tuntutan aliansi Kepala Desa (Kades) yang meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun menjabat, tidak dimasalahkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Namun, dari Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas menjelaskan, pihaknya melihat satu aspek perbaikan pemerintahan desa adalah dengan menambah anggarannya.
BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Beberkan Cara Kerukunan Nasional
Karenanya, ia mengatakan, pada masa sebelumnya anggaran desa hanya sebesar Rp 1 miliar. Sebagai contoh ditunjukan olehnya, pagu anggaran transfer dana desa pada tahun 2021 lalu hanya sebesar 2,3 persen atau sebesar Rp 72 triliun dari total APBN periode yang sama.
“Dalam hitungan kami, pagu dana desa yang paling ideal itu adalah 8 sampai 10 persen dari APBN. Dengan begitu, setiap desa akan menerima dana desa Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar,” ujar Asri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/1).
Penambahan anggaran Desa tersebut, dikatakannya bisa berpotensi terealisasi , maka bukan tidak mungkin pembangunan desa akan signifikan. Dengan demikian, dana Desa dapat digunakan sebagai pembangunan infrastruktur untuk masyarakat di daerah-daerah di lingkup terkecil.
“Coba bayangkan, bagaimana kalau dana desa lebih besar anggarannya dan diberikan otonomi kepada desa untuk mengelolanya,” tuturnya.
BACA JUGA: DPR Berikan Solusi Terkait Biaya Haji, Meringankan Beban Masyarakat Tidak?
Menurutnya, dengan menambah anggaran akan lebih bagus karena lebih urgent dan berdampak positif bagi pembangunan Desa. “Jadi saya melihat dampak positifnya jauh lebih bagus daripada dampak negatifnya dari meningatnya alokasi dana desa,” demikian Asri menambahkan.