• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dituntut Penjara Paling Lama

Penulis Saepul
19 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tersangka Richard Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Bharada E dikenakan hukuman 12 tahun penjara, yang artinya itu lebih berat dari Ferdy Sambo cs, yaitu Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) hanya dituntut 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Menyangkut Kemanusiaan, Seharusnya Korban Tragedi Kanjuran Diberi Kompensasi

Hal ini menjadi pertanyaan, mengenai hukuman penjara bagi Bharada E  yang “lebih berat”, hingga menjadi sorotan bagi Mantan anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faizal. Ia kecewa atas tuntutan Bharada E, yang menerima hukuman penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

“Yang terhormat Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun,” ungkap Akbar Faizal, dikutip dari  cuitan akun Twitternya, Kamis (19/1).

Ia mempertanyakan makna dari justice collaborator, status Bharada E status Bharada E sebagai pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dalam membuka tabir pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Makna justice collaborator-nya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak orang Pak,” tutup Akbar faizal sembari menautkan akun Twitter Kejaksaan Agung RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Presiden Joko Widodo.

Di samping itu, Dosen hukum dari Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra berpendapat, atas tuntutat Jaksa yang harus diterima oleh Bharada E. “Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa. Padahal tampak jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal- hal yang memberatkan,  yang diperoleh dari keterangan Bharada E termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan persesuaian alat bukti,” kata Azmi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Akademisi dari Universitas Tri Sakti itu, Bharada E saat memberikan keterangan tidak berbelit-belit dan lebih koperatif.
“Termasuk peran penting Bharada E yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai justice colaborator  juga diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Kata Politisi PKB Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Nyatanya Belum, Loh Gimana?

 

Artikel Terkait

Umum

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Permodalan, Terlihat Lebih Rumit?

11 Januari 2023
Hukum

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Menanti Putusan yang Terbaik

15 Februari 2023
Opini

Di Bandara Soekarno-Hatta Sri Mulyani Naik Mobil, Presidennya Aja Jalan Kaki

25 Maret 2023
Umum

Salah Data Kalkukasi Anggaran Masjid Al-Jabar, Buat Ridwan Kamil Jengkel

31 Januari 2023
Umum

Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Menggaungkan Kebebasan

13 Januari 2023
Opini

Ganjar Gagal Diusung Nasdem, Alasan Kuat Jokowi Depak Partai Surya Paloh?

30 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
web

Jokowi Buat Aturan Sendiri, Tapi Dikomplen Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Amankan IMEI dari ‘Kloning’, Ini Cara Ampuh agar HP Tak Dilacak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025
mark-up whoosh

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

28 Oktober 2025
prabowo asean

Prabowo Tekankan Hukum Laut ke Negara-negara ASEAN, Jangan sampai Terpecah

27 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat