• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Anggota DPR Melihat Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Nampak tak Ada Keadilan

Penulis Saepul
2 Februari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menanggapi kasus kecelakaan yang menewaskan salah satu mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI).

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Ia beranggapan pada insiden tersebut, tidak ada keadilan serta profesional saat melakukan penanganan. “Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional,” kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

BACA JUGA: Hasil Kerja Buat Nyabu! BNN Bongkar Kasus Narkoba yang Menjerat Oknum DPRD

Anggota DPR tersebut, juga melihat tak ada keadilan dari sisi  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

“Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu,” kata dia.

Ia mengatakan, jika seseorang meninggal dunia,  itulah seketika gugur pula tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.

Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati,” katanya

Menurutnya, baik Polres maupun Polda menyikapi kasus yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan purnawirawan Polri tersebut hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Sambung dia, padahal saat melakukan penanganan suatu kasus maka perlu mengedepankan pula rasa empati dan aspek kemanusiaan sehingga tidak melulu hanya persoalan hukum semata saja.

“Jadi sudut pandang lain yang harusnya digunakan dalam menangani persoalan ini,” ucapnya.

Menurut Taufik, kasus ini bisa merujuk juga pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau Pasal 531 KUHP tentang tindakan pengabaian untuk memberikan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.

“Atau di luar dari tindak pidana-nya bisa juga soal penanganan-nya, profesionalitas dalam hal penanganan. Mulai dari, bagaimana respon penyidik ketika mendapat pelaporan, kemudian bagaimana cara memberitahukan-nya, bagaimana komunikasi dengan pihak korban,” tuturnya.

Masih dalam konteks yang sama, Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kecelakaan maut tersebut.

“Kami mendapat masukan bahwa banyak kejanggalan, terutama soal penetapan status tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia sejak awal penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Selain itu, Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)  bersama Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) untuk menyampaikan aspirasi, terkait kecelakaan ini.

Akan tetapi, RDPU harus ditunda karena keluarga dari pihak korban berhalangan hadir.

“Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi,” kata Taufik

Mengingat kembali insiden kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Pada perkara ini, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia dan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menimbulkan pertanyaan publik, karena korban yang tewas dinyatakan tersangka.

Diterangkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1), pengemudi mobil tidak menjadi tersagka karena berkendara sesuai jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

BACA JUGA: Tidak Ada Progres Kepala BRIN, Terancam Dicopot

“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.

 

 

 

Tag: DPRkecelakaanMasiswaUI

Artikel Terkait

Bantuan kemanusian Prancis untuk Pakistan
Umum

Prancis akan Bantu Pakistan, Segini Dana yang Dihibahkan

10 Januari 2023
Umum

Penembak Kantor MUI Bukan Sekali Lakukan Kejahatan, Diungkap Kepolisian Lampung

2 Mei 2023
Hukum

Kala Rekontruksi Mario Dandy Pakai Sepatu dan Shane Cuman Pakai Sandal, Pilih Kasih?

12 Maret 2023
Hukum

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mario Dandy Dihadiahi Surat DO dari Kampusnya

24 Februari 2023
puan rakyat negara
Umum

Puan Sebut Rakyat Tak Merasa dengan Kehadiran Negara

13 Juli 2024
Umum

Kepercayaan Publik Ke Polri Meningkat, ini Harus Dijaga

31 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Padahal Sesama Anggota! Bripka Madih Mengaku Diperas Sama Penyidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat