PEKALONGAN, PANJI RAKYAT: Kasus oknum anggota DPRD Pekalongan, dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN), dibongkar BNN saat membeli narkoba jenis sabu.
Atas informasi kecurigaan masyarkat, BNN dapat membongkar kasus ini. BNN telah melakukan pemeriksaan pada seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB,
BACA JUGA: Persatuan Airlangga Hartanto dan Surya Paloh, Bisa Membuat Dominasi PDIP Tergeru
“Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNN dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan seorang pensiunan ASN berinisial UBS (63) pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara.
Dalam proses pemeriksaan BNN pada handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah adanya transaksi narkoba.
“Berdasar hasil penelusuran petunjuk tersebut, kami menemukan sebuah paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam yang ditutupi pecahan genteng di bagian sudut tembok,” katanya.
Dari hasil penemuan barang bukti sabu dengan berat t 0,50 gram, kemudian melakukan introgasi awal kepada tersangka pada USB.
Dari keterangan tersangka itu, bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari oknum anggota DPRD Kota Pekalongan yang berinisial JZ (53) pada Minggu (29/1) sekitar pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA: Penugasan Buwas Gimana Presiden, Tapi Kalo Jadi Menteri Mau?
Atas kasusnya ini, tersangka terancam terkena Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.