• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Baiquni Vonis 1 Tahun, Hakim Tak Menemukan Unsur Kejahatan

Penulis Saepul
25 Februari 2023
A A

foto/PMJNews

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa Baiquni Wibowo mendapatkan vonis dari Majelis Hakim, hukuman pidana selama 1 tahun.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Pada persidangan vonis Baiquni Wibowo, harus diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim dalam unsur putusan.

BACA JUGA: Dipikir Aman, Akhirnya Pengusaha Tambang Ilegal Diringkus Polisi di Tempat Ngumpetnya!

Ari Muladi sebagai anggota 1 Hakim menyakatakan, bersangkutan  unsur dengan sengaja sebagaimana dakwaan primair Pasal 33 UU ITE tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

Karenanya, unsur kesengajaan tidak ditemukan, jika terpenuhi Baiquni Wibowo telah menghendaki akibat yang ditimbulkan dari terganggunya sistem elektronik.

“Bahwa keterangan Saksi Chuck Putranto, pada Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi Saksi Chuck Putranto merapat ke Komplek Polri Duren Tiga. Setelah bertemu Chuck meminta tolong dengan kata-kata ‘Beq, tolong lihat dan copy DVR CCTV’. Terdakwa menjawab ‘Gak papa nih yakin’. (Kata Chuck) ‘Yasudah saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi’,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Atas perintah itu, berselang keesokan harinya, Baiquni menyalin file rekaman CCTV dan menonton bersama dengan Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin, yang berisikan rekaman tentang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup saat tiba di Rumah Dinas No.46 Kompleks Polri Duren Tiga yang mematahkan skenario tembak-menembak Ferdy Sambo.

Kemudian pada malam harinya, Arif menemui Ferdy Sambo  dan kemudian diperintahkan oleh Sambo untuk menghapus file rekaman CCTV.

“Atas perintah Arif dari Ferdy Sambo tersebut, terdakwa menghapus dalam file dalam flashdisk dan laptop pribadi terdakwa. Namun terdakwa membuat back up rekaman cadangan untuk disimpan pribadi,” paparnya.

Hakim Ari memaparkan, berdasarkan keterangan ahli ITE melakukan tindakan menyalin  rekaman DVR CCTV tidak dapat mengakibatkan kerusakan, sehingga Baiquni dianggap tidak memiliki unsur jahat dan kemudian unsur dengan sengaja dalam dakwaan primair tidak terbukti.

“Bahwa oleh karena itu hakim anggota 1 berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ada niat jahat berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucapnya.

“Bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja tidak terbukti dari perbuatan terdakwa,” tambahnya.

BACA JUGA: Pelaporan Harta Rafael Ulun, KPK Berpeluang Serahkan Ke Direkrorat Penindakan

meski sempat dissenting opinion, tetapi dalam putusan yang telah dibuat tidak akan merubah vonis. Terdakwa Baiquni tetap divonis 1 tahun, beserta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Tag: Baiquni Wibowoferdy samboHakimvonis

Artikel Terkait

Umum

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK, Ternyata Duitnya Puluhan Milyar!

28 April 2023
Umum

Tinggi Rata-rata Orang Indonesia di Dunia Masuk Negara Terpendek, Gara-gara Stunting?

18 Februari 2023
Umum

Anak Pejabat Menganiaya, Tak Ada Kata Maaf dan Damai Pada Proses Tindak Pidana

10 Juli 2024
Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

10 Juli 2024
Umum

Tega! 2 Pemuda Bunuh Pedagang Ayam Goreng di Bekasi, Sampe Anak Korban Diculik!

10 Juli 2024
Dunia

Erdogan Beri Perlakuan Berbeda Diantara Finlandia dan Swedia

30 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Maluku-Papua Meningkat, dibanding Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat